Resume
CIVIC EDUCATION
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NAMA : ADJIE SEPTIYAHADYANTO
NIM : 24143038
FAK/ JUR : SYARIAH/MUAMALAH
UNIVERSITAS AGAMA ISLAM NEGRI SUMATRA
UTARA
20114 – 2015
Daftar isi
A.
Pancasila
sebagai dasar ideologi negara........................................................................
1
B.
Bangsa dan
identitas nasional.......................................................................................
3
C.
Warga negara dan
kewarganegaraan............................................................................
6
D.
Negara dan
konstitusi...................................................................................................
6
E.
Sistem
ketatanegaraan indonesia..................................................................................
7
F.
Demokrasi dan
masyarakat madani..............................................................................
7
G.
Negara hukum dan
ham................................................................................................
7
H.
Wawasan
nusantara sebagai geo politik indonesia.......................................................
8
I.
Integrasi dan
daerah otonomi........................................................................................
8
J.
Ketahanan
nasional sebagai geostrategis indonesia......................................................
9
K.
Sistem hukum dan
korupsi............................................................................................
9
L.
Otonomi daerah
dan
demokrasi...................................................................................
10
A.
PANCASILA SEBAGAI DASAR IDEOLOGI
NEGARA
Ideologi
berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang
artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran
tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan
oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan
Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan
atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial
ekonomi.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam
mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2) Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi
merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan
atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di
kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Nilai-nilai
pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan,
kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai
pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku
dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Dengan
demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri.
Sebagai
ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai
ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari
undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib
hukum Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar
1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pentingnya
Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)
Ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan
yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini
sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan
semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang
selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya
ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi
adalah sebagai berikut:
1. Membentuk
identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2. Mempersatukan
sesama
3. Mempersatukan
orang dari berbagai agama
4. Mengatasi
berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5. Pembentukan
solidariatas
B.
BANGSA
DAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional berasal dari
kata ”national identity” yang dapat di artikan
sebagai ”kepribadian internasional” atau ”jatidiri
nasional”. Identitas Nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa.
Identitas bangsa indonesia akan berbeda dengan identitas bangsa Australia,
bangsa Amerika dan bangsa lainnya. Identitas nasional itu terbentuk karena
bangsa indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang yang sama, dan
penderitaan yang sama dan juga terbentuk melalui adanyta saling kerjasama
antara kelompok yang satu denga kelompok yang lain. Meskipun memiliki banyak
perbedaan, namun keingina kuat diantara mereka untuk saling merekatkan
kelompoknya dengan kelompok lain dapat juga membentuk identitas
Istilah “Identitas
Nasional” secara terminologis adalah suatu cirri yang di miliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan antara bangsa yang satu dengan
bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian identitas sendiri-sendirisesuai dengan
keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas
Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki
wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistem
hukum/perundang-undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi.
Identitas Nasional memiliki beberapa
unsur yaitu:
a. SukuBangsa
b. Agama
c. Kebudayaan
d. Bahasa
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1.
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa,
Dasar Negara, dan Ideologi Negara· Identitas Instrumental yang berisi UUD
1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan “IndonesiaRaya”.
2.
Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan
pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.
Bahwa Satu jati diri dengan dua
identitas :
1.
Identitas Primordial
A.
Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya :
jawa, batak, dayak, bugis, bali, timor, maluku, dsb.
B.
Orang dengan berbagai latar belakang agama : Islam, Kristen,
Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2.
Identitas Nasional
Suatu konsep kebangsaan yang
tidak pernah ada padanan sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh
suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat
kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut
Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideology
kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat
satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib
ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung
juga nasib, social, politik dan kebudayaan. Perubahan global ini menurut
Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dariideologi partikular kearah ideology
universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan
menguasainya.
Dalam kondisi seperti ini, negara
nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh
negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara
kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi
proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu
sendiri.
HAKEKAT BANGSA
Bangsa pada hakikatnya adalah
sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses
sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk
bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu
kesatuan nasional.
Bangsa dalam pengertian politis
yaitu suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk pada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa
dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk
pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara
terciptalah bangsa. Bangsa dalam pengertian politis inilah yang memunculkan
paham nasionalisme atau semangat kebangsaan. Atas dasar pengertian ini,
persekutuan hidup masyarakat yang menurut pengertian sosiologis antropologis
bisa disebut bangsa berubah menjadi suku bangsa.
Menurut Bung Karno Bangsa adalah
sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu,
mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
Menurut George Jellinek, Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan
Negara
1. Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
a. Ada sekelompok manusia yang
mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu wilayah
tertentu.
c. Ada kehendak untuk membentuk
atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis merasa
senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e. Ada kesamaan karakter,
identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa
lainnya.
2.
Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu
:
1.
Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ),
terdiri atas :
a.
Rakyat
b.
Wilayah
c.
Pemerintahan yang berdaulat
d.
Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan
dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
e.
Pengakuan dari negara lain, yang terdiri dari :
A.
Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang
ada (sesuai dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
menyatakan kemerdekaannya.
B.
Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut
hukum. Misalnya, Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni
1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer
dan Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut :
a. Rakyat yang bersatu.
b. Daerah atau wilayah.
c. Pemerintah yang berdaulat.
d. Pengakuan dari negara lain.
C. WARGA
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu . Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya
negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai
warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak
demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian
masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan
menjadi dua yaitu
Penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing.
D. NEGARA DAN KONSTITUSI
Negara merupakan suatu organisasi
diantara kelompok manusia yang secara bersama-sama yang mendalami suatu wilayah
terten tu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengatur tata tertib
di wilayahnya.
Konstitusi di artikan sebagai peraturan yang
mengatur suatu negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
E.
SISTEM
KETATANEGARAAN INDONESIA
Indonesia
menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional, merupakan bentuk
pemrintahan yang di pimpin oleh seorang presiden yang memegang kekuasaan di
indonesia yaitu dengan acuan undang-undang yang berlaku.
F. Demokrasi dan masyarakat madani
Budaya demokrasi yang menuju
masyarakat madani telah menjadi bagian dari kehidupan dan selain itu
penrapannya sudah dilaksanakan dan di pahami oleh masyarakat indonesia.
Masyarakat madani dengan berbagai cirinya sebagai
masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
negara, masyarakat yang kritis dan masyarakat yang berperan aktif serta
masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi.
Esensinya keduanya saling keterkaitan, tetapi apabila di analisa dari
masyarakat Indonesia, mungkin sebutan istilah masyarakat madani untuk menunjuk
keseluruhan bangsa Indonesia masih sangat jauh. Demokrasi memang sistem yang
dianut pemerintah, walaupun dianggap negara dengan penduduk mayoritas Islam
yang paling berhasil menerapkan demokrasi serta predikat bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi multikultural yang sukses, realita di lapangan sendiri
masihlah jauh dari apa yang disebut masyarakat madani. Faktor dominan
penyebabnya adalah distribusi kemakmuran yang mengalami ketimpangan serta dari
segi akhlaq moral, bangsa ini masih berkutat akan perkara krisis keteladanan
dan kepemimpinan.
G. Negara hukum dan HAM
Negara hukum adalah negara yang di
dalamnya terdapat berbagai aspek peraaturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa dan mempunyai sanksi
yaang tegas. Gagasan negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam di
dalam waktu yang sangat panjang. Perlindungan hak asasi manusia , pemisahan
atau pembagian untuk menjamin hak – hak itu.
H. Wawasan nusantara sebagai geopolitik
indonesia
Secara sederhanawawasan nusantara
berari cara pandang bangsa indonesia terhadap diri dan lingkungannya, kita
memandang indonesia sebagai satu kesatuan, jadi hakikat wawasan nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional.
I.
Integrasi dan daerah otonomi
Otonomi daerah adalah warga negara
daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sekelompok
menurut prakarsa sendiri bedasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dari permasalahan integrasi nasional. Menurut Myron
Weiner, integrasi dapat mengacu kepada proses untuk menyatukan
kelompok-kelompok yang berlainan baik secara kultural maupun sosial kedalam
satu unit teritorial dan membangun sebuah identitas nasional. Dalam kerangka
ini secara umum diasumsikan adanya sebuah pluralitas etnis dalam sebuah
masyarakat, dimana masing-masing kelompok memiliki karakteristik yang berbeda
atau kesadaran kualitas etnisnya sendiri yang berbeda, akan tetapi permasalahan
ini mungkin juga muncul dalam sistem politik yang memisahkan unit politik yang
independen dimana masyrakat mengidentifikasikan dirinya. Sehingga konsep
integrasi nasional secara spesifik mengacu kepada permasalahan membuat sebuah
perasaan nasionalitas teritorial yang dikalahkan oleh parochial
loyaties. Permasalahan integrasi bangsa ini akan sangat kental dalam
masyarakat yang pluralistik, dimana keberadaan masyarakat tidaklah bersifat
homogen, melainkan terdapat garis-garis pemisah antar kelompok-kelompok
masyarakat yang ada. Garis-garis tersebut dapat berupa agama, kultur,
etnisitas, bahasa, bahkan ideologi politik.
J. Ketahanan nasional sebagai
geostrategis indonesia
Geostrategi merupakan masalah
penting bagi setiap bangsa baik pada masa lampau, kini, maupun mendatang.
Geostrategi menjadi sangat penting karena, setiap bangsa yang telah menegara
membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagaai ruang hidup
nasional untuk menentukan kebijakan, kepentingan dan tujuan Nasional. Melalui
pembangunan sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis, politis.
ketahanan nasional merupakan
kondisi dinamis bangsa Indonesia yng meliputi segenap aspek kehidupan nasional
yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya.
Adapun beberapa kesimpulan yang
dapat di ambil :
1.
Dalam
pembentukan ketahanan nasional di suatu bangsa di perlukan geostrategi
sebelumnya agar berwujud tujuan nasional yaitu
geo politik kesejahtraan dan keamanan
2.
Konsep
pertahanan nasional indonesia adalah
konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahtraan dan keamanan dalam kehidupan secara utuh dan
menyeluruh berlaaandaskan pancasila dan UUD 1945.
K. Sistem hukum dan korupsi
Adalah kesatuan utuh dari suatu
rangkaian yang kait mengingakat satu sama lain, yang saling menghukumsesuai
perundang-undangan yang berlaku.
Korupsi adalah tingkah laku
menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh
keuntungan secara pribadi, dan tindak pidana, perbuatan melawan hukum, penyalah
gunaan wewenagkesempatan dan sarana serta memperkaya diri sendiri.
L. OTONOMI DAERAH DAN DEMOKRASI
Demokrasi
adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan negara
berada di tangan rakyat.Kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama
rakyat,pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.Sedangkan yang dimaksud
dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem tata kehidupan kenegaraan atau
kemasyarakatan didasarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara
kepentingan pribadi dan masyarakat atau sesuai dengan Sila ke-4 dari Pancasila
yaitu Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
perwakilan.Hal ini juga diserap oleh Indonesia dalam pelaksanaan Otonomi Daerah
sehingga daerah dalam melaksanakan pemerintahannya terdapat lembaga Legislatif
Daerah yaitu DPRD yang bertugas mengawasi badan Eksekutif Daerah,dan
menyampaikan aspirasi rakyat daerahnya kepada Eksekutif daerah itu agar sesuai
dengan kepentingan rakyat tetap terjaga atau tersalurkan dalam berpolitik atau
menentukan nasibnya.
Keberadaan
Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat
bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar.Salah satu
keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan
lebih cepat ,dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas
pelayananmasyarakat diharapkandapat lebih mencerminkan kebutuhan nyat masyarkat
di daerah.Pemerintah daerah disini berarti badan eksekutif daerah dan badan
legislatif daerah.
demikian tugas ini saya buat apabila ada kesalahan mohon di maklumi
No comments:
Post a Comment