Search This Blog

Thursday, October 25, 2018

makalah fiqih muamalah tentang luqathah (hukum barang temuan)


Makalah : FIQIH MUAMALAH
LUQATHAH
(BARANG TEMUAN)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
ADJIE SEPTIYAHADYANTO (24143038)
DIAH INTAN SYAHFITRI (24143018)
HALIMA NUR ASNITA (24143042)
ZAINAL ABIDIN (24143016)

FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH
UIN-SU
2014 - 2015













KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  fiqih muamalah tentang barang temuan (luqathah).
Adapun makalah  fiqih muamalah tentang barang temuan (luqathah).ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasannya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga makalah  fiqih muamalah tentang barang temuan (luqathah).ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.


Medan, 11 Oktober 2015


Pemakalah
Daftar isi
DAFTAR ISI...............................................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN…........………...…………………………………………….....…. 1
A.    Latar belakang............................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.......................................................................................................... 1
C.     Tujuan penulisan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 2
A.    Pengertian luqathah........................................................................................................2
B.     Hukum luqathah.............................................................................................................3
C.     Status barang di tangan penemu.....................................................................................4
D.    Macam-macam luqathah................................................................................................5
E.     Pengumuman dan pemanfaatan atau pemilikan luqathah..............................................6
F.      Biaya pemeliharaan luqathah.........................................................................................8
G.    Mengembalikan luqathah kepada pemiliknya................................................................9
H.    Anak yang hilang (laghit) dan nasab (laghit).................................................................9
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 10
KESIMPULAN....................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................11













BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Luqathah (barang temuan) secara bahasa dengan huruf qaf berbaris atas (fathah) merupakan kata nama dari multaqith berkata Imam Khalil bin Ahmad bahwa setiap kata nama yang mempunyai sintaksis fu’lah, maka dia adalah untuk nama kata kerja (fa’il), sama seperti ucapan para ahli bahasa humazah (celaan), lumazah (ejekan) dan Luuqathah dengan qaf berbaris mati (sukun) adalah harta yang di temukan). Al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya dan kemudian di temukan oleh orang lain.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud Luqathah?
2.      Bagaimana hukum luqathah?
3.      Apa status barang di tangan penemu?
4.      Sebutkan macam-macam luqathah?
5.      Bagaimana pengumuman dan pemanfaatan luqathah ?
6.      Apa saja biaya pemeliharaan luqathah?
7.      Bagaimana mengembalikan luqathah kepada pemiliknya?
8.      Bagaimaana dengan anak yang hilang (laghit) dan nasabnya?

C.    Tujuan penulisan
1.      Dapat mengetahui defenisi Luqathah.
2.      Dapat mengetahui hukum luqathah.
3.      Dapat mengetahui status barang di tangan penemu.
4.      Dapat mengetahui macam-macam luqathah.
5.      Dapat mengetahui bagaimana pengumuman dan pemanfaatan luqathah.
6.      Dapat mengetahui biaya pemeliharaan luqathah.
7.      Dapat mengetahuimengembalikan barang luqathah kepada pemiliknya.
8.      Dapat mengetahui anak yang hilang dan nasabnya.

BAB II
PEMBAHASAN
(LUQATHAH)
A.    Pengertian luqathah
            Secara etimologi, Al-luqathah berarti sesuatu yang di peroleh setelah di usahakan, atau sesuatu yang di pungut.[1]
            Secara terminologi ada beberapa defenisi Al-luqathah yang dikemukakan para pakar fiqh diantaranya adalah defenisi yang dikemukakan ulama hanafiyah yaitu :

Artinya
Harta yang ditemukan seseorang, tidak diketahui pemiliknya dan harta itu tidak termasuk harta yang boleh dimiliki (Al-mubah), seperti harta milik kafir harbi (kafir yang memusuhi umat islam).
Ulama hambali mendefenisikan dengan

Artinya:
Harta seseorang yang hilang, dan di temukan orang lain.

Jadi Al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya dan kemudian di temukan oleh orang lain. Atau harta uang hilamg yang jatuh, lupa dan sebagainya.
B.     Hukum Luqathah
Ulama fiqh berpendapat tentang hukum memungut barang temuan di jalan.
Pendapat pertama, menurut ulama hanafiyah dan hanabilah, Apabila seseorang menemukan barang di tengah jalan, maka hukumnya makruh memungut barang tersebut, karena perbuatan itu dapat menjerumuskan untuk memanfaatkan atau memakan barang yang haram.
Pendapat kedua, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah, apabila seseorang menemukan barang atau harta di suatu tempat sedang pemiliknya tidak diketahui, barang itu lebih baik di pungut/diambil, apabila orang yang menemukan khawatir barang itu akan hilang atau di temukan oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab. Apabila kekhawatiran ini tidak ada, maka hukum memungutnya boleh saja.
Alasannya karena seorang muslim berkewajiban memlihara harta saudaranya sebagaimana sabda Rasullah SAW :


Artinya :
“Allah akan senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba itumembantu saudaranya”.(HR . Al-Bukhari dan Muslim dari Abi hurairah)






C.    Status barang temuan di tangan penemu.
            Para ulama fiqh berbeda pendapat, menurut ulama Hanafiyah mengatakan bahwa barang temuan berstatus amanah ditangan penemunya dan ia berkewajiban untuk mengumumkan barang temuan tersebut. Ketika barang itu di temukan wajib disaksikan oleh dua orang saksi, sehingga tidak muncul dugaan bahwa barang itu di pungut untuk dirinya sendiri.[2]
Sabda Rasullah SAW.

Artinya : “Siapa yang menemukan barang temuan, maka hendaklah disaksikan dua orang yang hadir”. (HR. Ahmad Ibnu Hambal, Ibnu Majah, Annasai, Abu Daud dan Al-baihaqi).
Sabda Rasullah SAW diatas bertujuan agar barang yang di pungut jangan sampai di klaim oleh penemunya sebagai barangnya sendiri atau dia memanfaatkan untuk kepentingannya, padahal pemiliknya belum diketahui. Ulama hanafiyah juga mengatakan apabila barang itu hilang atau rusak di tangan penemunya dan itu dilakukan secara sengaja, maka dia dikenakan ganti.[3]
            Menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa barang yang ditemukan dijalan menjadi amanah di tangan penemunya, tetapi tidak diwajibkan menghadirkan dua orang saksi.
Alasanya adalah sebuah sabda Rasul SAW yang memrintahkan Zaid Ibnu khalid dan Ubai  Ibnu Ka’ab(keduamua sahabat Rasul SAW)

Untuk mengumumukan barang temuan itu dan Rasul tidak meminta agar barang disaksikan (HR.Bukhari dan Muslim).
Hadis yang sama juga diriwayatkan oleh muslim bersama-sama Ahmad Ibnu Hanbaldan At-Tarmidzi. Mereka juga mengatakan bahwa sifat amanah dengan penemu barang itu sama dengan sifat wadi’ah(barang titipan), tidak mengandung resiko apa-apa.
D.    Macam – macam luqathah.
            Para ulama membagi luqhatnya menjadi dua yaitu berbentuk selain binatang dan berbentuk binatang ternak yang tersesat dari pemiliknya.
Apabila yang di temukan itu ialah hewan ternak, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah, penemuannya boleh memungut hewan ternak itu dan hewan itu menjadi amanah di tangannya dan wajib di kembalikan kepada pemiliknya jika telah diketahui. Demikian juga hukumnya terhadap harta dan selain hewan ternak.[4]
            Akan tetapi Imam malik (93-179H/712-795 M). Berpendapat bahwa memungut  binatang ternak yang sesat atau barang yang hilang dari pemiliknya, amanahnya makruh. Alasannya beberapa hadist yang bernada mengancam para penemu barang tidak amanah.
Diantara hadist-hadist itu adalah riwayat dari zaidibn khalid al – juhani, ditanyakan orang-orang kepada Rasullah SAW  tentang luqathah emas dan perak .
Rassullah SAW bersabda:


Artinya :
“Umumkan jenis kantong barang itu dan tempat barang itu selama satu tahun, apabila pemiliknya tidak diketahui maka barang itu boleh engkau pergunakan dengan syarat engkau ganti apabila pemiliknya datang, atau barang itu engkau pelihara sebagai barang titipan sampai diambil oleh pemiliknya. (HR.Muslim)
Dalam hadis lain Rasullah SAW bersabda.

Artinya : “Hewan sesat itu bisa menjadi penemunya masuk neraka”
(HR.Ahmad ibn Hanbal, at-tabrani, ibn majah dan ibn hibban)
Akan tetapi, ulama hanafiyah dan syafi’iyah mengatakan bahwa untuk zaman sekarang (zaman mereka dan zaman sekarang) dimana prinsip-prinsip amanah sudah longgar, maka sebaiknya barang itu dipungut sebagai amanah dan dikembalikan kepada pemiliknyaa jika sudah diketahui.
E.     Pengumuman dan pemanfaatan atau pemilikan luqathah
            Pengumuman barang temuan (luqathah) akan tetap berada di tangan penemunya, dan si penemu tidak berkewajiban menjaminnya jika rusak, kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kecerobohan atau tindakan yang berlebihan. Ia wajib mengumumkan barang itu di tengah-tengah masyarakat dengan segala cara dan disemua tempat yang kemungkinan pemiliknya berada. Jika pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda khusus yang menjadi ciri utama barangnya, si penemu wajib menyerahkan barang temuan itu kepadanya. Jika pemiliknya tidak muncul, si penemu harus mengumumkannya selama satu tahun. Jika setelah lewat setahun pemiliknya juga tidak muncul dan datang, si penemu boleh menggunakannya, baik dengan di pindah tangankan maupun dimanfaatkan kegunaannya, baik si penemu itu orang miskin maupun orang kaya.[5]
Pemilik atau pemanfaatan barang temuan apabila telah diumumkan selama setahun, ternyata pemiliknya, masih tidak diketahui, bolehkah barang temuan itu dimanfaatkan atau di makan?
            Para ulama fiqh dalam masalah ini membedakan barang temuan yang berbentuk binatang ternak dengan barang atau harta selain ternak. Apabila barang temuan itu berupa hewan ternak mereka sepakat menyatakan boleh dimakan oleh penemunya.
Alasan mereka adalah di hadis Rasullah saw mengatakan bahwa :

Artinya : “dia (hewan ternak) itu milikmu atau milik saudaramu atau akan di terkam harimau’. (HR. Al-Bukhari dan muslim dari zaidd ibn khalid al-juhani)
Akan tetapi, para ulama fiqh berbeda pula dalam perlu ada tidaknya membayar ganti rugi, apabila setahun di umumkan tiba-tiba datang pemiliknya menagih binatang itu, semantara hewan temuan itu telah di manfaatkan.
            Jumhur ulama mengatakan bahwa sekalipun dibolehkan memakannya, tetapi apabila datang pemiliknya meminta hewan itu kembali, maka waajib membayar ganti rugi seharga hewan itu. Sedangkan pendapat imam malik mengatakan tidak dikenakan ganti rugi sesuai dengan hadis di atas apabila yang di temukan itu bersifat harta, bukan hewan ternak, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam pemanfaatan. Ulama hanafiyah mengatakan baahwa bila penemu itu orang kaya, maka ia tidak boleh memanfaatkan harta temuan itu, tetapi wajib baginya untuk menyedekahkan harta itu kepada orang miskin, sekalipun orang miskin itu keluarga dekatnya. Alasanya mereka firman Allah dalam surah Al-baqarah 2 :188.

Artinya : “janganlah kamu saling memakan harta diantarakamu dengan cara yang batil.”
Dalam sabda Rasullah saw dikatakan

Artinya :“ tidak halal harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan hatinya”  (HR.Ahmad ibn hanbal, al-hakim dan ibn hibban)
            Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila orang menemukan harta itu telah mengumumkan selama satu tahun dan tidak ada yang mengaku kehilangan barang itu maka penemu harta itu boleh memakan atau memanfaaatkan baik kaya maupun miskin. Alasan mereka adalah hadis zaid ibn ibrahim al juhani yang diriwayatkan oleh bukhari muslim diatas.
            Adapun terhadap luqathah tanah haram, merkkah dan madinah menurut ulama syafi’iyah tidak boleh dimiliki dan wajib di umumkan selamanya, alasannya menurut saabda Rasullah saw :

Artinya : “ negri ini telah dijadikan allah tanah haram, tidak boleh di pungut luqathahnya kecuali untuk di umumkan (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
F.     Biaya pemeliharaan luqathah
            Resiko dari barang temuan yang belum diketahui pemiliknya sebenarnya disaranya barang temuan itu memerlukan biaya, seperti hewan ternak yang di beri makan dans ebagainya. Untuk menentukan siapa yang bertangung jawab atas seluruh biaya barang temuan yang memmerlukan biaya ini dapat perbedaan pendapat dalam ulama fiqh.[6]
            Ulama malikiyah mengatakan bahwa seluruh biaya yang di perlukan penangung oleh penemunya. Apabila pemilik barang itu datang, ia boleh meminta ganti rugi biaya itu kepada pemilik barang. Apabila penemunya tidak datang dengan sendirinya ia boleh mengeluarkan biaya yang telah ia keluarkanharta itu dan sisanya disedekahkan.
            Akan tetapi, ulama syafi’iyah mengatakan bahwa biaya untuk mengumumkan atau memelihara barang temuan itu di bebankan kepada bendahara negara (bait al-mal).
            Apabila barang temuan itu berupa hewan ternak, maka menurut ulama malikiyah segala biaya yang di keluarkan dalam memelihara dan mengumumkan di bebankan kepada pemiliknya. Sementara itu ulama syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa segala biayanya yang di perlukan itu biaya sukarela dari penemu, dan tidak harus di minta gantinya dari pemilik ternak itu. Kecuali ada izin dari hakim. Demikian juga ulama hanafiyah berpendapat jika biaya yang dikeluarkan tidak sepengetahuan hakim, maka biaya itu menjadi tangung jawab penemu. Akan tetapi jika pengeluaran biaya itu diketahui oleh hakim maka penemu berhak menunutut ganti rugi kepada pemilik ternak itu juga sudah diketahui.
G.    Mengembaliakn luqathah kepada pemiliknya
            Apabila ada orang mengaku bahwa barang atau ternak yang di temukan itu adalah miliknya, maka dalam hal ini perlu di teliti secara seksama apakah memang benar ia pemiliknya. Tata cara yang harus dilakukan adalah meminta orang yang mengaku pemilik atau binatang ternak itu mengemukakan  ciri-ciri barang itu, serta ciri khusus yang membedakannya dengan barang atau ternak lainnya atau ia bisa menunjukan bukti, atau dua orang saksi yang membuktikan bahwa barang itu benar-benar miliknya apabila ia berhasil mengemukakan barang itu atau ada bukti-bukti yang sah menunjukkan bahwa barang itu memang miliknya, atau ada dua orang saksi yang membenarkannya, maka barulah barang itu di serahkan kepadanya. Tata cara seperti ini dasarkan kepada  kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh kutub asy-itthah.
H.    Anak yang hilang (laghit) dan nasab (laghit)
Laghit adalah anak kecil yang belum baliqh atau dewasa yang di temukan di jalan atau tersesat di jalan atau tidak diketahui nasabnya.[7] Menurut ulama fiqh :

Artinya : “Anak kecil yang hilang atau yang di buang orangtuanya untuk menghindari tangung jawab atau untuk menutupi suatu perbuatan zina sehingga tidak diketahui orangtuanya”.
Hukum memungut laghit
Hukum memungut laghit adalah fardu kifayah ia sama seperti setiap barang temuan yang tidak ada penangungnya. Dia dihukum sebagai muslim ketika ditemukan diwilayah negara islam.
Biaya hidup laghit
Jika laghit di temukan dalam keadaan membawa harta, maka biaya hidupnya di ambilkan dari harta tersebut. Namun jika tidak ada biaya di ambilkan dari baitul mal atau khas negara. Jika baitul mal mengalami kesulitan, orang mampu yang mengetahui kleadaanya dianjurkan membiayai kehidupannya. Ini dimaksudkan untuk menyelematkan laghit dari kebinasaan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Barang temuan atau al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuanya dan kemudian di temukan oleh orang lain. Atau harta uang hilamg yang jatuh, lupa dan sebagainya.
Bahwa dalam bab tentang barang teemuan (luqathah)  ada beberapa pengertian, syarat –syarat barang temuan dan hkum-hukum mengenai barang temuan. Hukum mengenai barang temuan ada beberapa hal, diantaranya hukum persaksian, hukum mengetahui ciri-ciri barang temuan, hukum mengemukakan barang temuan, dan lain sebagainya. Apabila menemukanbarang temuan sebaiknya di umumkan kemasyarakat umum, kemudian apabila tidak di temmukan pemiliknya maka boleh dimiliki barang temuan tadi dengan niat memiliki.











Daftar pustaka

Nasroen,haroen. Fiqih muamalah. Jakarta:gaya media prama.2007. 
Hendi, Suhendi. Fikih muamalah. jakarta:Pt.rajagrafindo persada.2002.
Zaini, muhammad. Fikih muamalah. Surabaya:pena salsabila.2014.
Sulaiman, Ahmad yahya al-faili.fikih sunnah, jakarta:pustaka al-kautsar. 2009.
Ahmad wardi muchlish,fiqih muamalat. (www.liat internet2015)



                [1]  Nasroen, harun. Fiqihmuamalah.(jakarta:gayamedia.2007) h 260-261
                [2] Ibid. H 262-263
                [3] Hendi, suhendi, fikih muamalah (jakarta:PT raja grafindo persada.2002) h 198
                [4] Ibid, h 264- 265
                [5] Muhammad,zaini, fikih muamalah. (surabaya:pena salsabila.2014) h 68
                [6] Nasroen, haroen. Fiqh muamala. (jakarta:gaya purnama,2007) h 268
                [7] Sulaiman, ahmad yahya al-faili.fikih sunnah.(jakarta:pustaka al-kautsar.2009) h 835-836






Sekian penjelasan dari saya mohon maaf jika ada salah-salah kata wassalamualaikum.........................................................


loading...

No comments:

Post a Comment

Teks Deskripsi tentang yuki simpang raya

kali ini saya membahas tugas bahasa indonesia tentang teks deskripsi suatu pusat perbelanjaan yang ada di kota medan yaitu yuki simpang raya...