Search This Blog

Tuesday, October 23, 2018

makalah tauhid


Tugas  Review Book

Kerangka berfikir aliran –aliran
Ilmu kalam
 








OLEH :
NAMA                                   : Adjie SeptiyaHadyanto
JURUSAN/SEMESTER     : Muamalah/ I (Satu)
MATA KULIAH                 : Ilmu Tauhid



                           
FAKULTAS SYARIAH
IAIN- SU MEDAN
2014

















BAB I
PENDAHULUAN
Persoalan-persoalan kalam ini biasanya mengarah sampai pada perbincangan yang mendalam dengan dasar-dasar argumentasi, baik rasional (aqliyah) maupun naqliyah. Argumentasi rasional dimaksudkan adalah landasan pemahaman yang cenderung menggunakan metode berfikir filosofis. Adapun argumentasi naqliyah biasanya bertendensi pada argumentasi berupa dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Pembicaraan materi-materi yang tercakup dalam ilmu kalam terkesan tidak menyentuh dzauq (rasa rohaniah). Sebagai contoh, ilmu tauhid menerangkan bahwa Allah SWT bersifat sama’(mendengar), bashar(melihat), kalam (berbicara), iradah (berkemauan), qudrah (kuasa), hayat (hidup), dansebagainya. Akan tetapi ilmu kalam atau ilmu tauhid tidak menjelaskan bagaimana seseorang hamba dapat merasakan langsung bahwa allah swt mendengar dan melihatnya.
Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu tasawuf berfungsi sebagai pemberi wawasan spritual dalam pemahaman kalam, ilmnu tasauf merupakan penyempurna ilmu tauhid jika dilihat dari sutut pandang bahwa ilmu tasauf merupakan sisi terapan rohaniah dari ilmu tauhid. Ilmu kalam berfungsi sebagai pengendali ilmu tasauf.
Ilmu kalam adalah sendi pokok agama, berarti menjadi sumber pokok dari cabang-cabang ilmu-ilmu agama lainnya. Mengkaji aliran-aliran ilmu kalam pada dasarnya merupakan upaya memahami kerangka berfikir dan proses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalammenyelesaikan persoalan-persoalan kalam. Pada dasarnya, potensi yang dimiliki setiap manusia, baik berupa potensi biologis maupun potensi psikologis, secara natural adalah sangat signifikan.
Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan ilmu kalam, pastinya terdapat perbedaan perspektif antara pemikiran satu dengan pemikiran lainnya. Sebagaimana kata “kalam” yang berarti “pembicaraan”. Pembicaraan dalam hal ini yaitu, tentang masalah-masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi, logika dan filsafat serta memperbandingkan masalah yang menyangkut pokok-pokok agama dan yang berhubungan dengannya. Ilmu kalam ataupun filsafat islam tidak akan muncul tanpa adanya perbedaan-perbedaan paradigma (pandangan) antara satu paham dengan paham lainnya. Aliran mu’tazilah dalam hal ini sangat berpengaruh terhadap lahirnya Ilmu Kalam, yang bisa dikatakan sebagai pencetus paham yang memberikan daya yang kuat terhadap akal (rasional).
            Karena adanya perbedaan pendapat inilah sehingga muncul berbagai aliran-aliran dan juga metode-metode berfikir yang menjadi ciri dari masing-masing aliran tersebut. Secara umum, metode/kerangka berfikir dalam ilmu kalam dapat dikelompokkan lebih dari dua yaitu, metode berfikir liberal dan metode berfikir tradisionil, yang masing-masing mempunyai prinsip yang berbeda. Free will ataupredestination (liberal), menekankan aspek yang besar terhadap logika (akal). Sedangkan fatalism (tradisionil), tidak begitu besar menekankan pada aspek akal. Kedua corak ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam.




















BAB II
PEMBAHASAN
Kerangka  Berfikir Aliran-aliran Ilmu Kalam
A.    Defenisi Kerangka Berfikir
Kerangka berfikir adalah sebuah pemahaman yang melandasi pemahaman-pemahaman lainnya, sebuah pemahaman yang paling mendasar dan menjadi pondasi bagi setiap pemikiran selanjutnya. Untuk mendapatkan sebuah kerangka berfikir akan suatu hal bukan sesuatu yang mudah, di perlukan suatu pemikiran yang ,diperlukan suatu pemikiran yang mendalam tidak menyimpulkan hanya dari fakta yang dapat terindra, atau hanya dari sekedar informasi- informasi yang terpenggal.
Selain itu di perlukansebuah pemikiran yang cerdas dan mustanir (cemerlang) akan setiap maqlumat tsabiqah (informasi) yang dimiliknya dan berupaya dengan keras menyimpulkan kesimpulan yang memnunculkan keyakinan.
B.     Defenisi Ilmu kalam
Kalam  menurut bahasa ialah ilmu yang membicarakan/membahas tentang masalah ke-Tuhanan/ketauhidan (meng-Esakan Tuhan), atau kalam menurut loghatnya ialah omongan atau perkataan. Sedangkan menurut istilah Ilmu Kalam ialah sebagai berikut:
a.       Menurut Ibnu Khaldun, Ilmu Kalam ialah ilmu yang berisi alasan –alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepecayaan aliran golongan salaf dan ahli sunah
b.      Menurut Husain Tripoli, Ilmu Kalam ialah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan agama Islam dengan bukti- bukti yang yakin
c.       Menurut Syekh Muhammad Abduh definisi Ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz bagi-Nya dan tentang sifat-sifat yang ditiadakan dari-Nya dan juga tentang rasul-rasul Allah baik mengenai sifat wajib, jaiz dan mustahil dari mereka.
d.      Menurut Al-Farabi definisi Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam
e.       Menurut Musthafa Abdul Razak, Ilmu Kalam ialah ilmu yang berkaitan dengan akidah imani yang di bangun dengan argumentasi-argumentasi rasional.
Jadi Ilmu Kalam adalah Ilmu kalam merupakan disiplin ilmu keislaman yang banyak mengedepaankan pembicaraan tentang persoalan persoalan kalam Tuhan.
C.    Kerangka Berfikir Aliran-aliran Ilmu Kalam
Mengkaji aliran-aliran ilmu kalam pada dasarnya merupakan upaya untuk memahami kerangka berfikir dan proses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kalam. Perbedaan kesimpulan satu dengan kesimpulan lainnya dalam mengkaji suatu objek tertentu merupakan suatu hal yang bersifat natural.      
Mengenai sebab-sebab pemicu perbedaan pendapat, ada dua pendapat diantaranya, yaitu:  Ad-Dahlawi; Tampaknya lebih menekankan aspek subjek pembuatan keputusan sebagai pemicu perbedaan pendapat. Penekanan serupapun pernah dikatakan Imam Munawwir. Ia mengatakan bahwa perbedaan pendapat di dalam Islam lebih dilatarbelakangi adanya beberapa hal yang menyangkut kapasitas dan kredibilitas seseorang sebagai figur pembuat keputusan. Umar Sulaiman Asy-Syaqar; Ia lebih menekankan aspek objek keputusan  sebagai pemicu terjadinya perbedaan pendapat. Menurutnya, ada tiga persoalan yang menjadi objek perbedaan pendapat, yaitu:  persoalan keyakinan (aqa’id), persoalan syariah, dan persoalan ekonomi.
Perbedaan metode berfikir secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu kerangka berfikir rasional dan metode berfikir tradisional. Metode berfikir secara rasional memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut ini:
«  Hanya terikat dengan dogma-dogma yang dengan jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis Nabi, yakni ayat yang qath’i (teks yang tidak diinterpretasi lagi kepada arti lain, selain arti harfinya).
«  Memberikan kebebasan kepada manusia dalam berbuat dan berkehendak serta memberikan daya yang kuat kepada akal.
«  Fokus dalam prinsip berfikir rasional adalah lebih dominannya peran akal sehingga harus lebih ekstra keras berupaya untuk menanamkan suatu ajaran atau konsep kepada orang lain.
D.  Aliran-aliran Ilmu Kalam
1.      KHAWARIJ

a.       LATAR BELAKANG KEMUNCULANNYA.
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebut khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdsarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte / aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase ( tahkim ), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H / 648 M, dengan kelompok bughat ( pemberontak ) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya barada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha’i, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar ( komandan Pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam) nya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan Kitab Allah.
Keputusan tahkim yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti Ali sangat mengecewakan orang-orang Khawarij. Mereka membelot dengan mengatakan,“Mengapa kalian berhukum pada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah.” Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada sat itu juga orang-orang Khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawarij disebut dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan syurah dan Al-Mariqah.
Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Hurura. Di Hurura, kelompok Khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.
b.      DOKTRIN-DOKTRIN POKOKNYA.
Di antara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah berikut ini.
1.      Kahlifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam:
2.      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang Muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3.      Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersifat adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan, bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4.      Khalifah sebelum Ali ( Abu Bakar, Umar, dan Utsman ) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a dianggap telah menyeleweng.
5.      Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase ( tahkim ), ia dianggap telah menyeleweng.
6.      Muawiyah dan Al Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
7.      Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
8.      Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut Muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis ( kacau ) lagi, mereka menganggap bahwa seorang Muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
9.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb ( negara musuh ), sedang golongan mereka sendiri berada di dar al-Islam ( negara Islam ).
10.  Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
11.  Adanya wa’ad dan wa’id ( orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka ).
12.  Amar ma’ruf nahi munkar.
13.  Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar).
14.  Qur’an adalah makhluk.
15.  Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Bila dianalisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan kaum Khawarij dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori : politik, teologi, dan sosial. Dari poin a sampai poin g dapat dikategorikan sebagai doktrin politiksebab membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, khususnya tentang kepala negara ( khilafah ).
c.       Perkembangan Khawarij
Sebagaimana telah dikemukakan, khawarij telah menjadikan imamah-khilafah ( politik ) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainnya. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat rentan kepada perpecahan., baik secara internal kaum Khawarij sendiri, maupun secara eksternal dengan sesama kelompok Islam lainnya. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh Khawarij. Al-Baghdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun, Al-Asyfarayani, seperti dikutip Baghdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
Terlepas dari berapa banyak subsekte pecahan Khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari 8 macam, yaitu :
J  Al-Muhakkimah.
J  Al-Azriqah.
J  An-Nadjat.
J  Al-Baihasiyah
J  Al-Ajridah.
J  As-Saalabiyah.
J  Al-Abadiyah.
J  As-Sufriyah
Semua subsekte itu membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap Mukmin ataukah telah menjadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin yang lain hanya pelengkap saja. Sayangnya, pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoritis, sehingga kriteria mukmin atau kafirnya sesorang menjadi tidak jelas. Hal ini menyebabkan – dalam kondisi tertentu – seseorang dapat disebut mukmin dan pada waktu yang bersamaan disebut sebagai kafir.
Tindakan kelompok Khawarij ini merisaukan hati umat Islam saat itu, sebab dengan cap kafir yang diberikan salah satu subsekte tertentu Khawarij, jiwa seseorang harus melayang, meskipun oleh subsekte yang lain ia masih dikategorikan mukmin. Bahkan, dikatakan bahwa jiwa seorang Yahudi atau Majusi masih lebih berharga dibandingkan dengan jiwa seorang mukmin. Kendatipun demikian, ada sekte Khawarij yang agak lunak, yaitu sekte Nadjiyat dan Ibadiyah. Keduanya membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir nikmat hanya melakukan dosa dan tidak berterima kasih kepada Allah. Orang semacam ini, tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.

2.      MURJI’AH

a.       LATAR BELAKANG KEMUNCULAN

Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, danpengharapan. Kata arja’a mengandung arti pula memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besaruntuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu rang yang mengwemudikan amal dari iman. Oleh karena itu Murji’ah,artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing, ke hari kiamat kelak.
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme.Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan basis doktrin Murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang oleh cucu Ali bin Abi Thalib , Al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini, menceritakan bahwa setelah 20 tahun kematian Muawiyah, pada tahun 680, dunia Islam dikoyak oleh pertikaian sipil. Al-Mukhtar membwa faham Syi’ah ke Kuffah dari tahun 685 – 687; Ibnu Zubayr mengklaim kekhalifahan di Mekah hingga yang berada di bawah kekuasaan Islam. Sebagai respon dari keadaan ini, muncul gagasan irja atau penangguhan ( postponenment ). Gagasan ini pertama kali digunakan sekitar tahun 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, dalam sebuah surat pendeknya. Dalam surat itu Al-Hasan menunjukkan sikap politiknya dengan mengatakan, “Kita mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali, dan Zubyr ( seorang tokoh pembelot ke Mekah ).” Dengan sikap politik ini, Al-Hasan mencoba menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan kelompok Syi’ah revolusioner yang terlampau mengagungkan Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui kekhalifahan Muawiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.
b.      DOKTRIN-DOKTRIN POKOK.
Adapun di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhid, tafsir l-Qur’an, eskatalogi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman Nabi ( the impeccabality of the Prophet ), hukuman atas dosa ( punishment of sins), ada yang kafir ( infidel ) di kalangan generasi awal Islam, tobat ( redress of wrongs ), hakikat al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan (predestination).   
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery  Watt merincinya sebagai berikut :
1.      Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
2.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidun.
3.      Pemberian harapan ( giving of hope )terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4.      Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran ( madzhab ) para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu :
1.      Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.      Meletakkan ( pentingnya ) iman daripada amal.
4.      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
A.         SEKTE-SEKTE MURJI’AH.
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat ( bahkan hanya dalam hal intensitas )di kalangan para pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Kesulitannya – antara lain – adalah ada beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi tidak diklaim oleh pengamat lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlus Sunnah. Oleh karena itulah, Ash-Syahrastani, seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut :
1.      a.      Murji’ah – Khawarij.
2.      b.      Murji’ah – Qadariyah.
3.      c.       Murji’ah – Jabariyah.
4.      d.      Murji’ah – Murni.
5.      e.       Murji’ah – Sunni. ( tokohnya adalah Abu hanifah ).
Harun Nasution secara garis besar menglasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderatdan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mungkin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan bila diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasul-Rasul-Nya serta apa saja yang datang dari-Nya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman ini tidak bertmbah dan tidak pula berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadits.
Adapun yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti berikut.
«  Jahmiyah, kelompok Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain pada tubuh manusia.
«  Shalihiyah, kelompok Abu-hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Salat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
«  Yunusiyah dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik ( polithest ).
«  Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “Saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini, “ maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah itu di India atau tempat lain.”

3.         JABARIYAH
a.       Asal Usul Kemunculan
Kata Jabariyah berasal dari kata jabara, yang mengandung arti memaksa dan mengharuskannya melakukan sesuatu. Kalau dikatakan, Allah mempunyai sifat al-Jabbar (dalam bentuk mubalaghah), itu artinya Allah Maha Memaksa. Ungkapan al-insan majbur (bentuk isim maf’ul) mempunyai arti bahwa manusia dipaksa atau terpaksa. Selanjutnya, kata jabara (bentuk pertama) setelah ditarik menjadi Jabariyah (dengan menambah ya nisbah), memiliki arti suatu kelompok atau aliran (isme).
Dalam sejarah, tercatat bahwa orang yang pertama kali mengemukakan paham Jabariyah dikalangan umat Islam adalah al-Ja’ad ibn Dirham. Pandangan-pandangan ja’ad ini kemudian disebarluaskan oleh para pengikutnya seperti Salim bin Safwan. Ia mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan manusia bukan dia yang mengadakan tetapi Allah sendiri, baik berupa gerakan reflex atau gerak lain yang semacam atau perbuatan-perbuatan yang kelihatannya dikehendaki atau disengaja, seperti berbicara, berjalan dan sebagainya.
Mengenai kemunculan paham al-Jabbar ini, para ahli sejarah pemikiran mengkajinya melalui pendekatan geokultural bangsa Arab, digambarkan bahwa kehidupan bangsa Arab yang dikungkung oleh gurun pasir sahara memberikan pengaruh besar ke dalam cara hidup mereka. Ketergantungan hidup mereka kepada alam sahara yang ganas telah memunculkan sikap-sikap penyerahan diri terhadap alam. sebenarnya benih-benih al-Jabbar sudah muncul jauh sebelum kedua tokoh di atas. Benih-benih itu terlihat dalam peristiwa sejarah berikut ini :
Suatu ketika Nabi menjumpai sahabatnya yang sedang bertengkar dalam masalah takdir Tuhan. Nabi melarang mereka memperdebatkan masalah tersebut, agar terhindar dari kekeliruan penafsiran tentang ayat-ayat Tuhan mengenai takdir.
Khalfiah Umar bin Khattab pernah menangkap seseorang yang ketahuan mencuri. Ketika diinterogasi, pencuri itu berkata : tuhan telah menentukan aku mencuri. Mendengar ucapan itu, Umar marah sekali dan menganggap orang itu telah berdusta kepada Tuhan. Oleh karena itu, Umar memberikan dua jenis hukuman. Pertama, hukuman potong tngan karena mencuri, kedua, hukuman dera karena menggunakan dalil takdir Tuhan.
Pada pemerintahan Daulah Bani Umayyah, pandangan tentang al-Jabbar semakin mencuat ke permukaan. Abdullah bin Abbas, melalui suratnya memberka reaksi yang keras kepada penduduk Syiria yang diduga berpaham Jabariyah.
Paparan di atas menjelaskan bahwa bibit paham al-Jabbar telah muncul sejak awal periode Islam. Namun, al-Jabbar sebagai suatu pola pikir atau aliran yang dianut, dipelajari dan dikembangkan, baru terjadi pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah, yakni oleh kedua tokoh yang telah disebutkan di atas.
Berkaitan dengan kemunculan aliran Jabariyah, ada yang menyatakan bahwa kemunculannya diakibatkan oleh pengaruh pemikiran asing, yaitu pengaruh agama Yahudi bermazhab qurra dan agama Kristen bermazhab yacobt. Namun, tanpa pengaruh asing itu, paham al-Jabbar akan muncul juga di kalangan umat Islam. Di dalam Alquran sendiri terdapat ayat-ayat yang dapat menimbulkan faham ini, misalnya :
Artinya :
Mereka selamanya tidak percaya sekiranya Allah tidak menghendaki (Q.S. al-An’am : 111)
Artinya :
Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (Q.S. al-Shaffat : 96)
Artinya :
Bukanlah engkau yang melontar ketika melontar (musuh), tapi Allah lah yang melontar mereka (Q.S. al-Anfal : 17)
Ayat-ayat tersebut terkesan membawa seseorang pada alam pikiran Jabariyah. Mungkin inilah yang menyebabkan pola pikir Jabariyah masih ada di kalangan umat Islam hingga kini walaupun anjurannya telah tiada.
b.      Para Pemuka Jabariyah Dan Doktrin-Doktrinnya
Perlu ditegaskan bahwa paham Jabariyah yang dikemukakan Jahm bin Safwan itu adalah paham Jabariyah yang ekstrim, dan disebut dengan istilah al-jabariyah al-khalish. Sementara itu terdapat pula paham Jabariyah yang moderat, seperti diajarkan oleh Husain Ibn Muhammad al-Najjar dan Dirar Ibn Amir, dan diberi istilah dengan al-jabariyah al-mutawasithah.
Diantara doktrin Jabariyah ekstrim adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Misalnya, kalau seseorang mencuri, perbuatan itu bukanlah terjadi atas kehendaknya sendiri, tapi timbul karena qadha dan qadar Tuhan yang menghendaki demikian.
Diantara pemuka Jabariyah ekstrim adalah berikut ini :
1.      Jahm bin Safwan
Nama lengkapnya adalah Abu Mahrus Jaham bin Safwan. Ia berasal dari Khurasan, bertempat tinggal di Kufah ; ia seorang dai yang fasih dan lincah (orator) ; ia menjabat sebagai sekretaris harits bin Surais, seorang Mawali yang menentang pemerintah Bani Umayah di Khurasan. Ia ditawan kemudian dibunuh secara politis tanpa ada kaitannya dengan agama.
Sebagai seorang penganut dan penyebar paham Jabariyah, banyak usaha yang dilakukan Jaham yang tersebar ke berbagai tempat, seperti ke Tirmidz dan Balk. Pendapat Jahm yang berkaitan dengan persoalan teologi adalah sebagai berikut :
« Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak mempunyai pilihan.
« Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan
« Iman adalah ma’rifat atau membenarkan dengan hati. Dalam hal ini pendapatnya sama dengan konsep iman yang diajukan kaum Murji’ah.
« Kalam Tuhan adalah makhluk, Allah Maha Suci dari segala sifat dan keserupaan dengan manusia seperti berbicara, mendengar dan melihat. Begitu pula Tuhan tidak dapat dilihat dengan indera mata di Akhirat kelak.


2.      Sa’ad bin Dirham
Al-Sa’ad adalah seorang maulana Bani Hakim, tinggal di Damaskus. Ia dibesarkan di dalam lingkungan orang kristen yang senang membicarakan teologi. Semula ia dipercaya untuk mengajar di lingkungan pemerintah Bani Umayah, tetapi setelah tampak pikiran-pikirannya yang kontroversial, Bani Umayah menolaknya. Kemudian al-Sa’ad lari ke Kufah dan di sana ia bertemu dengan Jahm, serta mentransfer pikirannya kepada Jahm untuk dikembangkan dan disebarluaskan. Doktrin pokok Sa’ad secara umum sama dengan pikiran Jahm.
Sedangkan Jabariyah moderat mengatakan bahwa Tuhan memang menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun baik, tetapi manusia mempunyai bagian di dalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud dengan kasab (acquisitin). Menurut paham kasab, manusia tidaklah majbur (dipaksa oleh Tuhan), tetapi manusia memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan, yang termasuk tokoh Jabariyah moderat ini adalah berikut ini:
1)    al-Najjar
Nama lengkapnya adalah Husain bin Muhammad al-Najjar (w. 230 H). para pengikutnya disebut al-Najjariyahatau al-Husainiyah. Diantara pendapat-pandapatnya adalah
«  Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu.
«  Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat, akan tetapi Tuhan dapat saja memindahkan potensi hati (ma’rifat) pada mata sehingga manusia dapat melihat Tuhan.
2)    al-Dhirar
Nama lengkapnya adalah Dhirar bin Amr, pendapatnya tentang perbuatan manusia sama dengan Husain al-Najjar. Manusia mempunyai bagian dalam mewujudkan perbuatannya dan tidak semata-mata dipaksa dalam melakukan perbuatannya. Secara tegas, dia menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat ditimbulkan oleh dua pelaku secara bersamaan, artinya perbuatan manusia tidak hanya ditimbulkan oleh Tuhan, tetapi juga oleh manusia itu sendiri. Manusia turut berperan dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Mengenai ru’yat Tuhan di akhirat, Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di Akhirat melalui indera keenam.

4.      QADARIYAH

1.      Asal Usul Kemunculan Qadariyah
Qadariyah mula-mula timbul sekitar rahun 70 H/689 M, di pimpin oleh Ma’bad al-Juhani al-Bisri dan Sa’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (685-705 M) dan merupakan penentang kebijaksanaan politik Bani Umayyah yang dianggapnya kejam.
Sedangkan menurut Ahmad Amin, ada ahli teologi yang mengatakan bahwa Qadariyah pertama sekali dimunculkan oleh Ma’bad al-Juhani dan Ghailan al-Dimasqy. Sementara itu Ibnu Nabatah sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Amin berpendapat bahwa paham Qadariyah itu pertama kali muncul dari seseorang asal Irak yang menganut kristen dan kemudian masuk Islam, tetapi kemudian masuk kristen lagi. Dari tokoh inilah Ma’bad al-Juhani dan ghailan al-Dimasqy menerima paham Qadariyah. Ghailan al-Dimasqy adalah penduduk kota Damaskus, ayahnya seorang yang pernah bekerja pada Khalifah Utsman bin Affan. Dia dikenal sebagai seorang alim, mengutamakan hidup zuhud dan takwa serta giat berdakwah mengajak orang mukmin untuk berpegang pada akidah yang benar : Allah Maha Esa dan Maha Adil.
Qadariyah berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata qadara yang artinya kemampuan dan kekuatan. Adapun menurut pengertian terminologi, Qadariyah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya; ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Sedangkan sebagai aliran dalam ilmu kalam, Qadariyah adalah nama yang dipakai untuk suatu aliran yang memberikan penekanan terhedap kebebasan dan kekuatan manusia dalam menghasilkan perbuatan-perbuatannya. Bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar atau qada Tuhan.
Nama atau gelar Qadariyah yang diletakkan kepada golongan ini adalah pemberian musuh-musuhnya yang tidak dapat menerima paham yang dibawanya dan juga dikaitakan dengan suatu hadis Nabi :
القدرية مجوس هذه الأمة 
Artinya :
Kaum Qadariyah adalah majusinya umat ini.
2.      DOKTRIN-DOKTRIN POKOK
Dalam ajarannya, aliran Qadariyah sangat menekankan posisi manusia yang amat menentukan dalam gerak laku dan perbuatannya. Manusia dinilai mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya sendiri atau untuk tidak melaksanakan kehendaknya itu. Dalam menentukan keputusan yang menyangkut perbutannya sendiri, manusialah yang menentukan, tanpa ada campur tangan Tuhan.
Selanjutnya Qadariyah, sebagaimana dikemukakan Ghailan berpendapat bahwa manusia berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan atas kehendak dan kekuasaannya sendiri, dan manusia pula yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan jahat atas kemampuan dan dayanya sendiri.
Dalam Kitab al-Milal wa al-Nihal, pembahasan masalah Qadariyah disatukan dengan pembahasan  tentang doktrin-doktrin Mu’tazilah, sehingga perbedaan antara kedua aliran ini kurang begitu jelas. Ahmad Amin juga menjelaskan bahwa doktrin qadar lebih luas dikupas oleh kalangan Mu’tazilah, sebab paham ini juga menjadikan salah satu doktrin Mu’tazilah. Akibatnya, seringkali orang menamakan Qadariyah dengan Mu’tazilah karena kedua aliran ini sama-sama percaya bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tindakan tanpa campur tangan Tuhan.
Faham takdir dalam pandangan Qadariyah bukanlah dalam pengertian bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu (azali). Dalam paham Qadariyah, takdir itu adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya sejak azali, yaitu hukum yang dalam istilah Alquran adalah sunnatullah.
Kaum Qadariyah berpendapat bahwatidak ada alasan yang tepat untuk menyandarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan Tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat pijakan  dalam doktrin Islam. Banyak ayat Alquran yang mendukung pendapat ini, misalnya surat al-Kahfi (18) : 29.
Artinya :
Katakanlah, kebenaran dari Tuhanmu, barang siapa yang mau, berimanlah dia, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir.



Dalam surat Ali Imran (3) :165, disebutkan :


Artinya :
Adakah patut, ketika kamu ditimpa musibah (pada perang uhud), padahal telah mendapat kemenangan dua kali (pada perang badar), lalu kamu berkata : dari manakah bahaya ini ? katakanlah, sebabnya dari kesalahan kamu sendiri.
Dalam surat al-Ra’du (13) : 11, disebutkan :
Artinya :
Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu bangsa, kecuali jika mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.

Dalam surat an-Nisa (4) : 111, disebutkan :
`
Artinya :
Dan barang siapa melakukan suatu dosa, maka sesungguhnya ia melakukannya untuk merugikan dirinya sendiri.
5.      MU’TAZILAH
a.           ASAL-USUL KEMUNCULAN
Secara harfiah, kata mu’tazilah berasal dari kata I’tazala yang artinya berpisah atau memisahkan diri, menjauh atau menjauhkan diri. Secara teknis istilah mu’tazilah menuju kepada 2 golongan, yaitu :
«  Muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersifat lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah dan Abdullah bin Zubair. Golongan inilah yang mula-mula disebut kaumMu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah.
«  Muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang dikalangan khawarij dan murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.
1)      AL-USHUL AL-KHAMSAH : 5 AJARAN DASAR DOKTRIN MU’TAZILAH
«  At-Tauhid
Untuk memurnikan keesaan Tuhan. Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, penggambaran fisik Tuhan dan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Dengan demikian pengetahuan dan kekuasaan Tuhan adalah Tuhan sendiri, yaitu dzat dan esensi Tuhan, bukan sifat yang menempel pada dzat-Nya.
«  Al-‘Adl
Tuhan Maha Adil. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik dan terbaik dan bukan yang tidak baik. Begitu pula Tuhan itu adil bila tidak mengingkari janji-Nya. Dengan demikian Tuhan terikat dengan janji-Nya. Orang beriman akan masuk surga dan orang kafir akan masuk neraka.
«  Al-Wa’d wa al-Wa’id
Perbuatan Tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-Nya sendiri, yaitu memberi pahal surga bagi yang berbuat baik dan mengancam dengan siksa neraka atas orang yang berbuat durhaka.
«  Al-Manzilah bain Al-Manzilatain
Pokok ajaran ini adalah bahwa mukmin yang melakukan dosa besar dan belum tobat bukan lagi mukmin atau kafir, tetapi fasik.
«  Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy An Munkar
Menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran. Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik.

6.         SYI’AH
Syi’ah dilihat dari segi bahasa berarti pengikut, pendukung atau kelompok.  Sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslimin yang dalam bidang spiritual dan keagamaannya merujuk pada keturunan Nabi (ahlul-Bait). Point penting dalam syi’ah adalah pernyataan bahwa petunjuk agama itu bersumber dari ahlul bait. Mereka menolak petunjuk-petunjuk dari sahabat yang bukan ahlul bait atau pengikutnya. jaran syi’ah berawalan pada sebutan untuk pertama kalinya kepada pengikut Ali (Syi’ah Ali), pemimpin pertama ahlul bait pada masa Rasulullah SAW hidup. Kejadian-kejadian pada awal munculnya Islam dan pertumbuhan Islam selanjutnya selama 23 tahun masa kenabian.
Kaum syi’ah ialah orang-orang yang menyokong Ali bin Abi Thalib ra. Ali telah mempunyai pendukung-pendukung sejak permulaan sesudah wafat Rasulullah SAW, di antaranya : Jabir Ibnu Abdillah, Huzaifah Ibnu Yaman, Salman Al Farisi, Abu Zar Al Gifari dan lainnya.
Inti ajaran syi’ah adalah berkisar masalah khalifah. Jadi masalah politik yang akhirnya berkembang dan bercampur dengan masalah-masalah agama.
1.      ASAL-USUL KEMUNCULAN SYI’AH
Mengenai kemunculan syi’ah dalam sejarah terdapat dikalangan para ahli. Syi’ah mulai muncul pada saat akhir pemerintahan Utsman bin Affan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Adapun dikalangan tokoh-tokoh syi’ah sendiri terdapat kekacauan pandangan mengenai awal kemunculan syi’ah ini seperti : Anaubkhati, tokoh Syi’ah berpendapat bahwa golongan syi’ah itu baru ada setelah Nabi wafat. Sedangkan Ibnu Nadir berpandangan bahwa golongan syi’ah tidak terbentuk setelah perang jamal.
Ada pula yang mengatakan bahwa nama “syi’ah”, baru muncul / terkenal ketika perang siffin antara Ali ra dengan Mu’awiyah dan masih banyak pendapat lainnya.
Kalangan syi’ah sendiri berpendapat bahwa kemunculan syi’ah berkaitan dengan masalah pengganti Nabi SAW, mereka menolak dengan tegas pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Utsman dan menganggap Ali lah yang lebih berhak menjadi khalifah. Bukti utama tentang sahaya Ali sebagai pengurus Nabi adalah peristiwa Ghadir Khumm. 
Syi’ah mendapat pengikut besar pada masa dinasti Amawiyah (Yazid bin Muawiyah) di masa pemerintahan Yazid cucu Rasulullah Husien dipenggal kepalanyaoleh Ibnu Ziyad, setelah dipenggal kemudian kepala Husien dibawa ke hadapan Yazid dan dengan tongkat Yazid memukul kepala cucu Rasulullah SAW yang pada waktu kecilnya sering dicium Nabi.
1.      SEKTE-SEKTE SYI’AH
a)      Syi’ah Imamiyah atau syi’ah Itsna ‘Asyariyah
Dinamakan syi’ah Imamiyah karena yang menjadi dasar aqidah mereka adalah soal Imam (dalam arti khalifah). Syi’ah Imamiyah juga terkenal sebagai “syi’ah Itsna ‘Asyariah, sebabnya karena mempunyai dua belas Imam saja. Dua belas yang mereka yakini ialah :
1.      Al-Murtadha, lahir tahun 23 SH, wafat tahun 40 H (Abdul Hasan Ali bin Abi Thalib).
2.      Azzaky, lahir tahun 2 H, wafat tahun 50 H (Abu Muhammad Hasan bin Ali).
3.      Sayyidusy Syuhada, lahir tahun 3 H, wafat tahun 61 H.
4.      Zainal Abidin, lahir tahun 38 H, wafat 95 H (Abu Muhammad Ali bin Husien)
5.      Al-Baqir, lahir tahun 57 H, wafat 114 H (Abu Ja’far Muhammad bin Ali).
6.      Ash-Shadiq, lahir tahun 83 H, wafat 147 H (Abu Abdillah Ja’far bin Muhammad).
7.      Al-Kazhim, lahir tahun 128 H, wafat tahun 183 H (Abu Ibrahim Musa bin Ja’far).
8.      Ar-Ridha, lahir tahun 148 H, wafat tahun 203 H (Abu Hasan Ali bin Musa)
9.      Al- Jawwad, lahir tahun 195 H, wafat tahun 220 H (Abu Ja’far Muhammad bin Ali).
10.  Al-Hadi, lahir tahun 212 H, wafat tahun 254 H (Abdul Hasan Ali bin Muhammad)
11.  Al-Askari, lahir tahun 232 H, wafat tahun 260 H (Abu Muhammad bin Ali)
12.  Al-Mahdi, lahir tahun 256 H (Abul Qasim Muhammad bin Hasan).

b)      Syi’ah Zaidiyah
Disebut Syi’ah Zaidiyah karena sekte ini mengakui Zaid bin Ali sebagai Imam yang kelima, putra Imam keempat, Zainal Abidin. Kelompok ini berbeda dengan sekte Syi’ah lain yang mengakui Muhammad Baqir, putra Zainal Abidin yang lain, sebagai Imam kelima. Dari nama Zaid bin Ali inilah, Zaidiyah diambil.
Oleh karena itu, kelompk Syi’ah Zaidiyah tidak menuduh Abu Bakar dan Umar sebagai perampas hak kekhalifahan yang seyogyanya diperuntukan bagi Ali. Jadi, kekhalifahan Abu Bakar dan Umar adalah sah menurut mereka meskipun yang lebih berhak adalah Ali.
Dalam masalah akidah, mazhab Zaidiyah lebih condong kepada Mu’tazilah. Imam Zaid tokoh pendiri mazhab ini (Zaidiyah) adalah murid dari Washil bin atha’ yang bapak moyangnya Mu’tazilah. Dalam masalah fiqh mereka lebih mirip dengan mazhab Syafi’i.

c)      Syi’ah Isma’iliyah
Isma’iliyyah adalah bagian dari aliran Syi’ah Imamiyyah. Dalam sejarah Islam mereka tercatat pernah berjaya dengan suatu kekuasaan yang besar, yaitu Dinasti Fatimiyyah di Mesir dan Syam. Nama aliran ini dinisbahkan kepada Isma’il bin Ja’far al-Shadiq. Ia adalah imam keenam dalam aliran Imamiyyah dua belas. Imam berikutnya adalah Musa Al-Kazim sebagai imam ketujuh. Namun aliran Isma’iliyyah menetapkan bahwa imam ketujuh adalah anaknya yang bernama Isma’il. Mereka mengatakan bahwa hal itu berdasarkan nash dari ayahnya, Ja’far tetapi Isma’il wafat mendahului ayahnya. Walaupun Isma’il telah wafat, mereka tetap menerapkan nash itu, sehingga keimaman terus berlangsung setelah Isma’il wafat. Prinsip mereka ialah mengamalkan nash itu lebih baik daripada meninggalkannya. Hal itu tidak mengherankan karena mereka memandang ucapan-ucapan seorang imam sepenuhnya sama dengan nash-nash syara’ yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan.
Hak keimaman melalui Isma’il berpindah kepada anaknya Muhammad al-Maktum. Sejak Muhammad mulailah ada doktrin bahwa para imam tersembunyi atau tertutup, karena mereka menetapkan bahwa seorang imam dapat saja tersembunyi dan tetap wajib dipatuhi. Tersembunyinya seorang imam tidak menghalanginya untuk menjadi imam.
Setelah Muhammad al-Maktum yang menajdi imam berturut-turut ialah Muhammad al-Habib ibn Muhammad al-Maktum dan anak al-Habib, ‘Abdullah al-Mahdi yang kemudian menampakkan dirinya di Afrika Utara dan kerajaan Maghrib. Daulah Fathimiyyah di Mesir timbul setelah Abdullah al-Mahdi muncul.
Karena menganut paham Syi’ah, para pengikutnya mengalami penderitaan dan diburu sehingga melarikan diri dari Irak ke Persia, Khurasan dan kawsan-kawasan Islam lainnya sepertin India dan Turkistan. Di daerah-daerah itu paham aliran ini bercampur dengan sebagian kepercayaan Persia kuno dan pemikiran filsafat India. Karena dipengaruhi paham dan pemikiran-pemikiran itu, banyak penganut aliran Isma’iliyyah yang menyimpang sehingga mereka banyak mengikuti hawa nafsunya. Itulah sebabnya muncul kelompok-kelompok baru yang membawa nama aliran Isma’iliyyah yang sebagiannya masih dalam ruang lingkup pemahaman ajaran Islam, tetapi sebagian lagi menyimpang karena pahamnya telah tercemar dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pokok Islam.
Aliran Isma’iliyyah dinamai juga dengan al-Bathiniyyah (al-Bathiyyun) antara lain karena mereka selalu mengatakan bahwa imam mereka tesrembunyi, dan selalu tersembunyi sampai munculnya kerajaan mereka di Maghrib yang kemudian pindah ke Mesir. Sebab lain ialah karena mereka mengatakan bahwa syari’at itu ada yang lahir dan ada yang bathin. Masyarakat Islam hanya mengetahui yang lahir, sedangkan imam mengetahui yang bathin, malah yang lebih mendalam lagi dari itu. Dengan alasan itu mereka menta’wilkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan ta’wil yang sangat jauh. Pendapat mereka dalam masalah ilmu lahir dan ilmu bathin ini sama dengan pendapat aliran Imamiyyah dua belas. Sebagian aliran tasawuf juga mengadopsi paham ini. Pendapat-pendapat yang dianut oleh kalangan aliran Isma’iliyyah yang moderat didasarkabn atas tiga teori yang sebagian besar dianut juga oleh aliran Isma’iliyyah dua belas, yaitu :
«  Limpahan cahaya Illahi (al-Faidh al-Illahi) dalam bentuk pengetahuan yang dilimpahkan Allah kepada para Imam.
«  Seorang imam tidak mesti menampakkan diri dan dikenal, tetapi dapat tersembunyi dan meskipun begitu ia wajib dipatuhi. Ia adalah al-Mahdi yang akan memberi petunjuk kepada manusia.
«  Seorang imam tidak bertanggung jawab kepada siapa pun, dan siapa pun tidak boleh mempersalahkannya ketika ia melakukan suatu perbuatan.

7.      KHALAF (AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI)

Namanya Abdul Hasan Ali bin Isma’il Al-Asy’ary keturunan dari Abu Musa Al-Asy’ary salah seorang perantara dalam sengketa antara Ali dan Muawiyah. Al-Asy’ari lahir tahun 260 H / 873 M dan wafat pada tahun 324 H / 935 M. Pada waktu kecilnya ia berguru pada seorang Mu’tazilah terkenal, yaitu Al-Jubba’i, mempelajari ajaran-ajaran Mu’tazilah dan mendalaminya. Aliran ini diikutinya terus sampai berusia 40 tahun dan tidak sedikit dari hidupnya untuk mengarang buku-buku kemu’tazilahan.
Ketika mencapai usia 40 tahun ia bersembunyi di rumahnya selama 15 hari, kemudian eprgi ke Mesjid Basrah. Di depan orang banyak ia menyatakan bahwa ia mula-mula mengatakan Qur’an adalah makhluk: Tuhan tidak dapat dilihat matakepala; perbuatan buruk manusia sendiri yang membuatnya. (semuanya pendapat aliran Mu’tazilah). Kemudian ia mengatakan: “Saya tidak lagi memegangi pendapat-pendapat tersebut; saya harus menolak paham-paham orang Mu’tazilah dan menunjukkan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahannya”.
Al-Ay’ari meninggalkan aliran Mu’tazilah selain karena merasa tidak puas terhadap konsepsi aliran tersebut dalam soal-soal al-Ashlah (keharusan mengerjakan yang terbaik bagi Tuhan), juga karena ia melihat ada perpecahan di kalangan kaum Muslimin yang bisa melemahkan mereka, kalau tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslim yang gairat akan kebutuhan kaum Muslimin, ia sangat mengkhawatirkan kalau Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi akan menjadi korban faham-faham aliran Mu’tazilah yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan, karena didasarkan atas pemujaan kekuatan akal pikiran, sebagaimana dikhawatirkan juga akan menjadi korban sikap ahli hadits anthropomorphist yang hanya memegang lahir (bunyi) nas-nas agama dengan meninggalkan jiwanya dan hampir menyeret Islam ke lembah kebekuan yang tidak dapat dibenarkan. Melihat keadaan demikian, maka Asy’ari dan golongan textualist dan ternyata jalan tengah tersebut dapat diterima oleh mayoritas kaum Muslimin.
1.      Karya-Karyanya
Ia bukan sekedar mengambil jalan tenagh tersebut di atas tetapi juga ditulisnya dalam kitab-kitabnya agar bisa dibaca orang banyak. Ia meninggalkan karangan-karangan kurang lebih berjumlah 90 buah dalam berbagai lapangan. Ia menolak pikiran-pikiran Aristoteles, golongan materialist, anthropomorphist, Khawarij dan golongan-golongan Islam lain, akan tetapi sebagian kegiatannya ditujukan untuk menghadapi orang-orang Mu’tazilah, seperti Jubba’i, Abil Huzail dan lain-lain, sebagaimana ditujukan terhadap dirinya sendiri sewaktu ia masih menjadi pengikut Mu’tazilah.
Kitab-kitabnya yang terkenal ada 3, yaitu :
1)      Maqalat al-Islamiyah (Pendapat-Pendapat golongan-golongan Islam)
Kitab ini adalah kitab yang pertama kali dikarang tentang kepercayaan-kepercayaan golongan Islam, dan juga merupakan sumber terpenting karena ketelitian dan kejujuran pengarangnya. Kitab tersebut dibagi 3 :
«  Berisi pendapat bermacam-macam golongan Islam
«  Tantang pendirian ahli hadits dan sunnah
«  Tentang bermacam-macam persoalan ilmu kalam
2)      al-Ibanah an Ushulud Diniyah (Keterangan Tentang Dasar-Dasar Agama)
Kitab ini berisi uraian tentang kepercayaan ahli Sunnah dan dimulainya dengan memuji Ahmad bin Hanbal dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya. Uraian-uraian kitab ini tidak tersusun rapi, meskipun menyangkut persoalan-persoalan yang penting dan banyak sekali.
3)      al-Luma (Sorotan)
Kitab ini dimaksudkan untuk membantah lawan-lawannya dalam beberapa persoalan ilmu kalam.
1.      Corak Pemikiran dan Pendapatnya
Al-Ay’ari sebagai orang yang pernah menganut paham Mu’tazilah, tidak dapat menjauhkan diri dari pemakaian akal dan argumentasi pikiran. Ia menentang dengan kerasnya mereka yang mengatakan bahwa pemakaian akal pikiran dalam soal-soal agama atau membahas soal-soal yang tidak pernah disinggung-singgung oleh Rasul merupakan suatu kesalahan. Sahabat-sahabat Nabi sendiri, sesudah wafat beliau, banyak membicarakan soal-soal baru dan meskipun demikian mereka tidak disebut orang-orang yang sesat.
Ia menentang keras orang yang berkeberatan membela agama dengan ilmu kalam (Thelogy Islam) dan argumentasi pikiran, keberatan mana tidak ada dasarnya dalam Qur’an maupun hadits.
Ia juga mengingkari orang yang berlebih-lebihan menghargai akal pikiran yaitu aliran Mu’tazilah. Karena aliran ini tidak mengakui sifat-sifat Tuhan.
Dengan demikian jelaslah bahwa kedudukan Imam Al-Asy’ari seperti yang dilukiskan oleh pengikut-pengikutnya sebagai seorang muslim yang ikhlas membela kepercayaan dan mempercayai isi Qur’an dan Hadits dengan menempatkannya sebagai dasar (pokok) di samping menggunakan akal pikiran, di mana tugasnya tidak lebih daripada memperkuat nas-nas tersebut.
Ada beberapa pendapat Al-Asy’ari, antara lain :
1)      Sifat
Pendapat Al-Asy’ari dalam soal sifat terletak di tengah-tengah antara aliran Mu’tazilah di satu pihak dan aliran Hasywiyah dan Mujassimah di lain pihak. Aliran Mu’tazilah tidak mengakui sifat-sifat wujud, qidam, baqa, dan wahdaniyah (Keesaan). Sifat zat lain, seperti sama’, bashar dan lain-lain tidak lain hanya zat Tuhan sendiri. Golongan Hasywiyah dan Mujassimah mempersamakan sifat-sifat Tuhan dengan sifat-sifat makhluk.
Al-Asy’ari dalam pada itu mengakui sifat-sifat Tuhan yang tersebut sesuai dengan Zat Tuhan sendiri, dan sama sekali tidak menyerupai sifat-sifat makhluk. Tuhan mendengar, tetapi tidak seperti kita mendengar dan seterusnya.
2)      Kekuasaan Tuhan dan perbuatan manusia
Menurut aliran Asy’ariyah faham kewajiban Tuhan berbuat baik dan terbaik bagi manusia (as-shalah wa al-ashlah), sebagaimana dikatakan aliran Mu’tazilah tidak dapat diterima karena bertentangan dengan paham kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Hal ini ditegaskan Al-Ghazali ketika mengatakan bahwa Tuhan tidak berkewajiban berbuat baik dan terbaik bagi manusia. Dengan demikian aliran Asy’ariyah tidak menerima paham Tuhan mempunyai kewajiban.
Karena berpendapat pada kekuasaan mutlak Tuhan dan berpendapat bahwa Tuhan tak mempunyai kewajiban apa-apa, aliran Asy’ariyah menerima paham pemberian beban di luar kemampuan manusia. Al-Asy’ari sendiri dengan tegas mengatakan dalam al-Luma bahwa Tuhan dapat meletakkan beban yang tak dapat dipikul pada manusia. 
3)      Melihat Tuhan pada hari Kiamat
Menurut aliran Mu’tazilah Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala dan dengan demikian, mereka menawilkan ayat-ayat yang mengatakan adanya ru’yat, di samping menolak hadits-hadits Nabi yang menetapkan ru’yat, karena tingkatan hadits itu menurut mereka adalah Ahad.
Menurut golongan Musyabbihah Tuhan dapat dilihat dengan cara tertentu dan pada arah tertentu pula. Dengan menempuh jalan tengah antara kedua golongan tersebut, Al-Asy’ari mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat, tetapi tidak menurut cara tertentu dan tidak pula pada arah tertentu.
Tuhan dapat dilihat di akhirat, dengan alasan-alasan yang dikemukakannya ialah bahwa sifat-sifat yang tak dapat diberikan kepada Tuhan hanyalah sifat-sifat yang akan membawa kepada arti diciptakannya Tuhan. Sifat dapatnya Tuhan dilihat tidak membawa kepada hal ini; karena apa yang dapat dilihat tidak mesti mengandung arti bahwa ia mesti bersifat diciptakan. Dengan demikian kalau dikatakan Tuhan dapat dilihat, itu tidak mesti berarti Tuhan harus ebrsifat diciptakan.
4)      Dosa besar
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya Al-Asy’ari sebagai wakil ahl As-Sunnah tidak mengafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah walaupun melakukan dosa besar seperti berzina dan mencuri. Menurutnya mereka masih tetap orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi, jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.
Adapun balasan diakhirat kelak bagi pelaku dosa besar apabila ia meninggal dan tidak sempat bertobat, maka menurut Al-Asy’ari hal itu ebrgantung kepada kebijakan Tuhan Yang Maha Berkehendak Mutlak. Tuhan dapat saja mengampuni dosanya atau pelaku dosa besar itu mendapat syafa’at dari Nabi Muhammad SAW sehingga terbebas dari siksa neraka atau kebalikannya, yaitu Tuhan memberinya siksaan neraka sesuai dengan ukuran dosa yang dilakukannya. Meskipun begitu, ia tidak akan kekal di neraka seperti orang-orang kafir lainnya. Setelah penyiksaan terhadap dirinya selesai, ia akan dimasukkan ke dalam surga.
Dari paparan singkat ini, jelaslah bahwa Asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan Murji’ah, khususnya dalam pernyataan yang tidak mengafirkan para pelaku dosa besar.
5)      Keadilan
Pada dasarnya Al-Asy’ari dan Mu’tazilah setuju bahwa Allah itu adil. Mereka hanya berbeda dalam memandang makna keadilan. Al-Asy’ari tidak sependapat dengan Mu’tazilah yang mengharuskan Allah berbuat adil sehingga Dia harus menyiksa orang yang salah dan memberi pahala bagi orang yang baik.
Menurutnya, Allah tidak memiliki keharusan apapun karena ia adalah Penguasa Mutlak. Dengan demikian, jelaslah bahwa Mu’tazilah mengartikan keadilan dari visi manusia memiliki dirinya, sedangkan Al-Asy’ari dari visi bahwa Allah adalah pemilik mutlak. Aliran Asy’ari seterusnya menentang faham keadilan yang dibawa Mu’tazilah. Dengan demikian ia juga tidak setuju dengan ajaran Mu’tazilah tentang al wa’d wa al-wa’id.

1.      Perkembangan Aliran Asy’ariyah
Pendirian Al-Asy’ari tersebut di atas merupakan tali penghubung antara 2 aliran alam fikiran Islam, yaitu aliran lama (textualist) dan aliran baru (rasionalist). Akan tetapai sesudah wafatnya, aliran Asy’ariyah mengalami perobahan yang cepat. Kalau ada permulaan berdirinya kedudukannya hanya sebagai penghubung antara kedua aliran tersebut, maka pada akhirnya aliran Asy’ariyah lebih condong kepada segi akal fikiran semata-mata dan memberinya tempat yang lebih luas daripada nas-nas itu sendiri. Mereka sudah berani mengeluarkan keputusan bahwa akal menjadi dasar naqal (nas) karena dengan akallah kita menetapkan adanya Tuhan, pencipta alam dan Yang Maha Kuasa. Pembatalan akal fikiran dengan nas berati pembatalan dasar (pokok) dengan cabangnya yang berakibat pula pembatalan pokok dan cabangnya sama sekali.
Karena sikap tersebut, maka Ahlus Sunnah tidak dapat menrima golongan Asy’ariyah, bahkan memusuhinya, sebab dianggap sesat (bid’ah). Kegiatan mereka sesudah adanya permusuhan ini menjadi berkurang, sehingga datang Nizamul Muluk (wafat 485 H / 1092 M), seorang menteri Saljuk, yang mendirikan 2 sekolah terkenal yang namanya, yaitu Nizamiyyah di Nizabur dan Baghdad, di mana hanya aliran Asy’ariyah saja yang boleh diajarkan. Sejak itu aliran Asy’ariyah menjadi aliran resmi negara, dan golongan Asy’ariyah menjadi golongan Ahlus Sunnah.
1.      Tokoh-Tokoh Aliran Asy’ariyah
Suatu utama bagi kemajuan aliran Asy’ariyah, ialah karena aliran ini mempunyai tokoh-tokoh yang kenamaan, seperti yang telah disinggung di atas yang mengkonstruksikan ajaran-ajarannya atas dasar filsafat metafisika. Tokoh-tokoh tersebut antara lain :
1)      Al-Baqillani (wafat 403 H)
2)      Ibnu faurak (wafat 406 H)
3)      Ibnu ishak al-Isfaraini (wafat 418 H)
4)      Abdul Kahir al-Bagdadi (wafat 429 H)
5)      Imam al-Haramain al-Juwaini (wafat 478 H)
6)      Abdul Mudzaffar al-Isfaraini (wafat 478 H)
7)      Al-Ghazali (wafat 505 H)
8)      Ibnu Tumart (wafat 524 H)
9)      As-Syihristani (wafat 548 H)
10)  Ar-Razi (1149 – 1209 H)
11)  Al-Iji (wafat 756 H / 1359 M)
12)  As-Sanusi (wafat 895 H).

8.      AL-MATURIDI
A.         Biografi Al-Maturidi
Abu Manshur Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil di daerah Samarkand wilayah Transoxiana di Asia Tengah daerah yang sekarang disebut Uzbekistan. Ia dieprkirakan lahir sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriyah. Ia wafat pada tahun 333 H / 944 M.
Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi. Ia wafat pada tahun 268 H.  Al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutawakkil yang memerintah tahun 232 – 274 H / 847 – 861 M.
Karir pendidikan Al-Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi daripada fiqih. Ini dilalukan untuk memperkuat pengetahuan dalam menghadapi faham-faham teologi yang banyak berkembang pada masyarakat Islam, yang dipandangnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara. Pemikiran-pemikirannya banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis.
Maturidy semasa hidupnya dengan Asy’ari , hanya dia hidup di Samarkand sedangkan Asy’ari hidup di Basrah (Iraq). Maturidy adalah pengikut mazhab Hanafy.
Al-Maturidi mendasarkan pikiran-pikirannya dalam soal-soal keprcayaan kepada pikiranpikiran Abu Hanifah yang tercantum dalam kitabnya “al-Fiqh al-Akbar” dan “al-Fiqh al-Absat” dan memberikan ulasan-ulasannya terhadap kedua kitab tersebut. Al-Maturidy meninggalkan karangan-karangan yang banyak dan sebagian besarnya dalam lapangan ilmu tauhid.
1.      Karya-Karyanya
Di antara karya-karya Maturidi adalah :
1)      Kitab Tauhid
2)      Ta’wil Qur’an
3)      Makhaz Asy’Syara’i
4)      Al-Jadl
5)      Ushul fi Ashul ad-Din
6)      Maqalat fi Ahkam Radd Awa’il Al-Abdillah li Al-Ka’bi
7)      Radd al-Ushul al-Khamisah li Abu Muhammad al-Bahili
8)      Radd al-Imamah li Al-Ba’ad Ar-Rawafid
9)      Kitab Radd ‘ala Al-Qaramatah.
10)  Risalah fi Al-Aqaid
11)  Syarh Fiqh al-Akbar
1.      Ajaran-Ajaran Teologi Al-Maturidi
1)      Akal dan wahyu
Dalam pemikirannya Al-Maturidi mendasarkan pada Al-Qur’an dan akal, namun porsi untuk akal lebih banyak. Menurut al-Maturidi mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal dalam mengetahui kedua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan keimanan kepada Allah SWT.
Al-Maturidi membagi kaitan sesuatu dengan akal pada 3 macam yaitu :
z  Akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu
z  Akal dengan sendirinya hanya mengetahui keburukan sesuatu itu
z  Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.
2)      Perbuatan manusia
Menurut Al-Maturidi perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan karena seagla sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaan-Nya. Khusus mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak Tuhan mengharuskan manusia memiliki kemampuan berbuat (ikhtiar) agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakannya.
3)      Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
Qudrat Tuhan tidak sewenang-wenang (absolut) tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya sendiri.
4)      Sifat Tuhan
Tuhan mempunyai sifat-sifat seperti sama’, bashar dan sebagainya. Pengertian al-Maturidi tentang sifat Tuhan berbeda dengan Al-Asy’ari. Al-Asy’ari mengartikan sifat Tuhan sebagai sesuatu yang bukan dzat, melainkan melekat pada dzat itu sendiri. Sedangkan Al-Maturidi berpendapat bahwa sifat itu tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya. Sifat-sifat Tuhan itu mulzamah dzat tanpa terpisah.
5)      Melihat Tuhan
Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Tuhan kelak di akhirat dengan mata, karena Tuhan mempunyai wujud walaupun Ia immaterial.
6)      Kalam Tuhan
Menurut Maturidi, Mu’tazilah memandang Al-Qur’an sebagai yang tersusun dari huruf-huruf dan kata-kata, sedangkan Asy’ari memandangnya dari segi makna abstrak. Kalam Allah menurut Mu’tazilah bukan merupakan sifat-Nya dan bukan pula dari dzat-Nya. Al-Qur’an sebagai sabda Tuhan bukan sifat, tetapi perbuatan yang diciptakan Tuhan dan tidak bersifat kekal. Pendapat ini diterima al-Maturidi, hanya saja Al-Maturidi lebih suka menggunakan istilah hadits sebagai pengganti makhluk untuk sebutan Al-Qur’an. Dalam konteks ini, pendapat Al-Asy’ari juga memiliki kesamaan dengan pendapat al-Maturidi, karena yang dimaksud Al-Asy’ari dengan sabda adalah makna abstrak tidak lain dari kalam nafsi menurut al-Maturidi dan itu memang sifat kekal Tuhan.
7)      Pengutusan Rasul
Menurut al-Maturidi akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu untuk mengetahui kewajiban-kewajiban tersebut. Jadi pengutusan Rasul ebrfungsi sebagai sumber informasi. Pandangan al-Maturidi ini tidak jauh berbeda dengan pandangan Mu’tazilah bahwa pengutusan Rasul itu kewajiban Tuhan.

8)      Pelaku dosa besar
Orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan memebrikan balasan manusia sesuai dengan perbuatannya.  Kekal di dalam neraka adalah untuk orang-orang musyrik .
























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Ilmu Kalam adalah Ilmu kalam merupakan disiplin ilmu keislaman yang banyak mengedepaankan pembicaraan tentang persoalan persoalan kalam Tuhan
Aliran-aliran Ilmu Kalam :
Syiah, Khawarij, Murji’ah, Jabariyah dan Qadariyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, maturidiyah.
Khawarij adalah suatu sekte / aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase ( tahkim ), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H / 648 M, dengan kelompok bughat ( pemberontak ) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.



                                                                  



















loading...

No comments:

Post a Comment

Teks Deskripsi tentang yuki simpang raya

kali ini saya membahas tugas bahasa indonesia tentang teks deskripsi suatu pusat perbelanjaan yang ada di kota medan yaitu yuki simpang raya...