Search This Blog

Friday, November 23, 2018

makalah fiqh muamalah tentang harta dan permasalahanya


Harta dan permasalahannya
D
I
S
U
S
U
N

Oleh

Adjie septiya hasdyanto
Khairuddin fahmy
Imam musyawir

Faakultas syariah
Jurusan muamalah
2014 - 2015





Kata pengantar


Assalamualaikum wr,wb.

            Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang yang telah melimpahkan nikmat dan hidayah-NYA kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang bejudul “harta dan permasalahannya’’ pada mata kuliah“fiqih muamalah”.
            Terimakasih pula kami haturkan kepada dosen pembimbing kami Dan rekan-rekan semua yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat menjadi motifasi kedepan untuk mendpatkan hasil makalah yang lebih baik lagi.
            Semoga makalah ini bermanfaat, salah dan khilaf mohon dimaafkan karena kesempurnaan hanya milik Allah semata.
Wassalamualaikum wr,wb.


Medan ,     Maret 2015


Penulis            





DAFTAR ISI

PENDAHULUAN......................................................................................................................1
A.    LATAR BELAKANG..................................................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH....................................................................................................................2
C.     TUJUAN PENULISAN..................................................................................................................2
PEMBAHASAN........................................................................................................................3
A.    PENGERTIAN HARTA................................................................................................3
B.     UNSUR DAN FUNGSI HARTA..................................................................................4
C.     MACAM-MACAM DAN HIKMAH PEMBAGIANNYA...........................................5
D.    PEMANFAATAN HARTA...........................................................................................9
PENUTUP................................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................................11





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
            Kesempurnaan agama islam dapat dilihat dimana syariat islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya. Segala bentuk peraturan aqidah, hukum, dan syariah tentunya sudah dituangkan kedalam kitab al-Qur’an sebagai tuntunan umat islam dalam menjalani kehidupan.
            Dalam masalah muamalah, al-Qur’an memberikan Qawa’id Al-‘Ammah (kaidah-kaidah umum) agar manusia dapat mengembangkan berbagai transaksi yang terjadi diantara mereka. Diantara pokok pembahasan bidang muammalah yang sangat urgen adalah mengenai harta. Harta menjadi masalah sentral dalam kehidupan manusia.
Menurut Imam as-Suyuthi harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.
Dalam mua’malah tidak hanya membahas apa yang telah menjadi ketetapan dalam arti mu’amalah yang secara luas atau dengan kata lain yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat timbal balik. Tetapi dalam perkembagan yang ada terjadi suatu hal yan harus diketahui juga yang berhubungan mengenai mu’amalah yaitu adalah tentang ketarangn dan tata aturan tentang peredaran dan pemanfaatan harta.
             Karena dalam hal ini harta adalah salah satu aspek terpenting yang dapat menunjang berlangsungnya kegiatan mu’amalah. Harta adalah sebuah kajian yang sangat penting karena juga melihat bahwa harta yang ada adalah sebagai landasan picu dalam berinteraksi. Dan segala hal yang dapat disimpan dan dapat bertahan lama dapat di sebut sebagai harta.
           
            Maka dari sebuah hal yang mendasari dasar bagian ini maka kami akan membahas beberapa hal mengenai kedudukan harta, fungsi, dan pembagiaan harta beserta hal ikhwalnya, untuk lebih jelasnya kami akan membahasnya berikut ini dalam pembahasan
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian Harta?
2.      Sebutkan unsur-unsur Harta dan fungsinya ?
3.      Sebutkan macam-macam dan hikmah pemmagiannya?
4.      Jelaskan pemanfaatan harta?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui Pengertian Harta,
2.      Dapat mengetahui Unsur-unsur Dan fungsi Harta,
3.      Dapat mengetahui macam-macam dan hikmah pembagiannya
4.      Dapat mengetahui pemanfaatan harta
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Defenisi harta
            Dalam bahasa Arab harta disebut dengan sebutan al-mal. Berasal dari kata  مَالَ -يَمِيْلُ-مَيْلاً  yang mempunyai arti condong, cenderung dan miring.al-mal juga bisa disebut hal yang menyenangkan manusia, yang mereka pelihara baik itu dalam bentuk materi, maupun manfaat. Begitu berharganya sebuah harta sehingga banyak manusia yang cenderung ingin memiliki dan menguasai harta[1]
            Sedangkan menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli (al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian. Beradasarkan pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta. Seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan, perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori al-amwal[2]
Adapun secara istilah ahli fiqih, harta yaitu:
1.    Menurut Ulama Hanafiyah, Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.
2.    Menurut Ulama Madzhab Maliki, Harta adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya dan sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ‘uruf (adat).
3.    Menurut Ulama Madzhab Syafi’i, Harta adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya dan bernilai.
4.    Menurut Ulama Madzhab Hambali, Harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan dilindungi undang-undang[3]. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa harta, yaitu sesuatau yang mempunyai arti (al-qimah), sesuatu yang mempunyai manfaat dan sesuatu yang diperoleh dengan usaha tertentu.

B.     Unsur dan fungsi harta

1.      Unsur harta
Menurut fuqaha, harta bersendi kepada dua unsur yaitu :
a.       Unsur ‘Aniyah, ialah harta dalam wujud nyata,
b.      Unsur ‘Urf, ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah[4]
2.      Fungsi harta

1.      Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk ibadah memerlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah, hibbah dan yang lainnya.
2.      Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah.
3.      Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
4.      Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
5.      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menurut ilmu tanpa modal akan tersa sulit, seperti sesorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi bila ia tidak memiliki biaya.
6.      Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin sehingga antara pihak saling membutuhkan karena itu tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
7.      Untuk menumbuhkan silahturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan sehingga terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan[5].


C.    Macam-macam dan hikmah pembagiannya

D.    Macam – macam harta dan hikmah pembagiannya
Menurut para fukaha, harta ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, dan tiap-tiap bagian mempunyai ciri dan hukum sendiri. Pembagian tersebut sebagai berikut:
a.      Mutaqawwim dan gair mutaqawwim
            Mutaqawwim  ialah“sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara”. Harta yang termasuk mutaqawwim ialah segala harta yang baik jenisnya, baik pula cara memperolehnya, dan diperbolehkan oleh syara’. Misalkan seperti makanan, pakaian,dll.
            Sedangkan harta ghair mutaqawwim, ialah harta yang belum dicapai oleh suatu usaha atau belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, misalkan mutiara didasar laut, minyak diperut bumi,dll.
            Ataupun harta tersebut tidak diperbolehkan secara syara’ untuk dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat, seperti minuman keras. Bagi orang muslim, harta ghair mutaqawwim tidak boleh dikonsumsi, kecuali dalam keadaan darurat saja.
b.            ‘iqar dan manqul
            Menurut Hanafiah, manqul adalah jenis harta yang dapat dipindah, ditransfer dari satu tempat ke tempat yang lainya baik bentuk fisik dan zatnya berubah ataupun tidak pada saat terjadi perpindahan. Misalkan uang, harta dagang,hewan ataupun harta yang dapat ditimbang dan diukur.
           Sedangkan ‘iqar, adalah harta yang tidak dapat dipindah dari tempat satu ke tempat yang lainya seperti tanah, rumah, taman,gedung, dll.
c.               Mitsli dan qimi
            Al-mal al-mitsli ialah harta yang memiliki persamaan, kesetaraan atau kesamaan dipasar, tidak ada perbedaan pada bagian-bagianya dan kesatuanya. Yaitu perbedaan atau kekurangan yang bisa terjadi dalam aktifitas ekonomi. Harta mitsli terbagi atas empat bagian. Yaitu harta yang ditakar(al-makilaat), harta yang ditimbang(al-mauzunaat), harta yang dihitung(al-‘adadiyaat), dan harta yang dijual permeter(adz-dzira’iyaat).
            Al-mal al-qimi adalah jenis harta yang tidak memiliki padanan, dan jika terdapat persamaan antara satu dengan yang lain maka nilai jual nya berbeda. Misalkan antara telur yang berkualitas baik dan yang berkualitas buruk.
d.            Istihlaki dan isti’mali
            Al-mal al-istihlaki adalah jenis harta yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan merusak atau merubah bentuk dari barang tersebut. Misalkan seperti makanan dan minuman. Artinya barang tersebut tidak mendatangkan manfat kecuali dengan merusaknya.
Adapun untuk uang, apabila dalam hal jual beli telah dilaksanakan akad pembelian dan uang telah berpindah tangan, maka kepemilikanya telah hangus walaupun bentuknya secara fisik masih sama. Intinya, harta istihlaki adalah harta yang hanya digunakan untuk sekali pakai.
             Al-mal al-isti’mali adalah harta yang dapat digunakan tanpa harus merusak bentuk fisiknya. Seperti rumah,kontrakan,dll. Harta isti’mali dapat digunakan beberapa kali dan bisa digunakan sebagai objek ijarah(sewa)[6]
Harta Isti’mal adalah sesuatu yang dapat digunakan berulanag kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya.
e.    Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqul
            Harta Manqul adalah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain.
            Harta Ghair Manaqul adalah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.









f.     Harta ‘Ain dan Harta Dayn

            Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan. Harta ‘ain terbagi menjadi dua, yaitu:
1.    Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai yang dipandang sebagai harta, karena memiliki nilai ‘ain dzati qimah meliputi:
a.    Benda yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya
b.    Benda yang dianggap hartta yang tidak boleh diambil manfaatnya
c.    Benda yang dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya
d.    Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya
e.    Benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan (bergerak)
f.       Benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan (benda tetap).

2.    Harta ‘ain ghayr dzalti qimah,
yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak memiliki harga seperti sebiji beras.
                  Harta Dayn adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab, seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn, karena harta menurut Hanafiah ialah sesuatu yang berwujud maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah dianggap sebagai harta, seperti hutang tidakdipandang sebagai harta tetapi hutang adalah wash fi al-dgimmah.
6.      Mal al-‘ain dan al-naf’i (manfaat)
1.            Harta ‘aini adalah benda yang memiliki nilai dan bentuk (berwujud), seperti rumah, ternak, dll.
2.            Harta nafi’ adalah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.

g.    Harta MamlukMubah, dan Mahjur
            Harta Mamluk adalah sesuatu yang masuk ke bawah milik milik perseorangan maupun milik badan hukum seperti pemerintah atau yayasan.
Harta mamluk (yang dimiliki) terbagi kepada dua macam, yaitu:                        
a)    Harta Perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, seperti rumah yang dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, seperti seseorang yang mempunyai sepasang sepatu yang dapat digunakan kapan saja.
b)    Harta Perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang tang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain.
Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut diurus bersama.   
            Harta Mubah adalah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan.
Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya maka ia akan menjadi pemiliknya.
            Harta Mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan dan yang lainnya.
8.      Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a)      Harta yang dapat dibagi (mal qubil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan, apabila harta itu dibagi-bagi, seperti beras, tepung, dan lainnya.
b)      Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan, apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti gelas, kursi, meja, mesin dan lain sebagainya.

g.       Harta pokok dan harta hasil (buah)
a)      Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain. Harta pokok bisa juga disebut modal, seperti uang, emas, dan lainnya.
b)      Harta hasil adalah harta yang lain. Harta hasil contohnya adalah bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba sebagai harta pokok dan bulunya sebagai harta hasil, atau kerbau yang beranak maka anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.
10.  Harta khas dan harta ‘am
a)      Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b)      Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh mengambil manfaatnya.
Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Harta yang termasuk milik perseorangan.
Harta-harta yang tidak dapat termasuk milik perseorangan.
Harta yang dapat masuk menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu:
Harta yang bisa menjadi milik perorangan tetapi belum ada sebab pemiliknya, seperti binatang buruan di hutan.
Harta yang bisa menjadi milik perorangan dan sudah ada sebab pemilikan, seperti ikan di sungai diperoleh seseorang dengan cara mengail.
Harta yang tidak dapat masuk menjadi milik perorangan adalah harta yang menurut syara’ tidak boleh dimiliki sendiri, seperti sungai, jalan raya, dan yang lainnya.

D.  Pemanfaatan harta
1.      Harta adalah milik Allah, Manusia bukanlah pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib dikeluarkan zakatnya dan peruntukan ibadah lain dari harta tersebut
2.      Harta sebagai sarana untuk memperoleh bekal menuju kehidupan akhirat.
3.      Harta merupakan sarana untuk memenuhi kesenangan
4.      Harta sebagai ujian,
5.       Harta sebagai perhiasan, Harta merupakan perhiasan dunia yang hanya bersifat sementara dan untuk itulah maka sebagai seorang muslim hendaknya dapat memanfaatkan



                                                                                                                                                                    

BABIII
PENUTUP
A.                Kesimpulan

Dalam bahasa Arab harta disebut dengan sebutan al-mal. Berasal dari kata مَالَ-يَمِيْلُ-مَيْلاً  yang mempunyai arti condong, cenderung dan miring.al-mal juga bisa disebut hal yang menyenangkan manusia, yang mereka pelihara baik itu dalam bentuk materi, maupun manfaat.
Menurut fuqaha, harta bersendi kepada dua unsur yaitu, Unsur ‘Aniyah, ialah harta dalam wujud nyata dan Unsur ‘Urf, ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah
Harta menurut kedudukan al-qur’an dan as-sunnah
Usaha-usaha dalam memperoleh harta antara lain: Niat,usaha,memohon kepada Allah agar diberikan karunia dalam bentuk rezeki, dan tawakkal.
5.    Pembagian-pembagian harta: mutaqawwim dan ghair mutaqawwim, iqar dan manqul, mitsli dan qimi, istihlaki dan isti’mali.
6.    Fungsi harta antara lain: Berfungsi sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah, Untuk meneruskan kehidupan dari periode ke periode selanjutnya, Untuk memutar peranan kehidupan antara tuan dan pembantu, Untuk menumbuhkan silahturahim.











DAFTAR PUSTAKA


Dimyauddin Djuawaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2008, Hlm. 34-36
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm. 10.
Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group; 2010, Hlm. 18-19
Dimayauddin Djuawaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2008, Hlm 39-40.

Dimyauddin djuawaini,pengantar Fiqh Muamalah,yogyakarta,Pustaka pelajar,2008.






                [1] Dimyauddin Djuawaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2008, Hlm. 34-36
                [2]  Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm. 10.
                [3] Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group; 2010, Hlm. 18-19
                [4] Dimayauddin Djuawaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2008, Hlm 39-40.
                [5]
                [6]  Dimyauddin djuawaini,pengantar Fiqh Muamalah,yogyakarta,Pustaka pelajar,2008,hal.25
\














No comments:

Post a Comment

Teks Deskripsi tentang yuki simpang raya

kali ini saya membahas tugas bahasa indonesia tentang teks deskripsi suatu pusat perbelanjaan yang ada di kota medan yaitu yuki simpang raya...