Harta dan permasalahannya
D
I
U
S
U
N
Oleh
Adjie septiya hasdyanto
Khairuddin fahmy
Imam musyawir
Faakultas syariah
Jurusan muamalah
2014 - 2015
Kata pengantar
Assalamualaikum
wr,wb.
Dengan menyebut nama Allah yang maha
pengasih dan penyayang yang telah melimpahkan nikmat dan hidayah-NYA kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang bejudul “harta
dan permasalahannya’’ pada mata kuliah“fiqih muamalah”.
Terimakasih pula kami haturkan
kepada dosen pembimbing kami Dan rekan-rekan semua yang telah membantu dalam
penulisan makalah ini. kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar
dapat menjadi motifasi kedepan untuk mendpatkan hasil makalah yang lebih baik
lagi.
Semoga makalah ini bermanfaat, salah
dan khilaf mohon dimaafkan karena kesempurnaan hanya milik Allah semata.
Wassalamualaikum
wr,wb.
Medan ,
Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN......................................................................................................................1
A.
LATAR
BELAKANG..................................................................................................................1
B.
RUMUSAN
MASALAH....................................................................................................................2
C.
TUJUAN
PENULISAN..................................................................................................................2
PEMBAHASAN........................................................................................................................3
A.
PENGERTIAN
HARTA................................................................................................3
B.
UNSUR
DAN FUNGSI HARTA..................................................................................4
C.
MACAM-MACAM
DAN HIKMAH PEMBAGIANNYA...........................................5
D.
PEMANFAATAN
HARTA...........................................................................................9
PENUTUP................................................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kesempurnaan agama islam dapat
dilihat dimana syariat islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal
permasalahannya. Segala bentuk peraturan aqidah, hukum, dan syariah tentunya
sudah dituangkan kedalam kitab al-Qur’an sebagai tuntunan umat islam dalam
menjalani kehidupan.
Dalam
masalah muamalah, al-Qur’an memberikan Qawa’id Al-‘Ammah (kaidah-kaidah umum)
agar manusia dapat mengembangkan berbagai transaksi yang terjadi diantara
mereka. Diantara pokok pembahasan bidang muammalah yang sangat urgen adalah
mengenai harta. Harta menjadi masalah sentral dalam kehidupan manusia.
Menurut Imam as-Suyuthi harta ialah
segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus
ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika baru sebagian orang
saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain
dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli hukum positif, dengan
berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur Ulama’ selain Hanafiyyah,
mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah kesatuan dalam
katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak paten, hak mengarang,
hak cipta dan sejenisnya.
Dalam mua’malah tidak hanya membahas
apa yang telah menjadi ketetapan dalam arti mu’amalah yang secara luas atau
dengan kata lain yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat timbal balik.
Tetapi dalam perkembagan yang ada terjadi suatu hal yan harus diketahui juga
yang berhubungan mengenai mu’amalah yaitu adalah tentang ketarangn dan
tata aturan tentang peredaran dan pemanfaatan harta.
Karena dalam hal ini harta adalah salah satu
aspek terpenting yang dapat menunjang berlangsungnya kegiatan mu’amalah. Harta
adalah sebuah kajian yang sangat penting karena juga melihat bahwa harta yang
ada adalah sebagai landasan picu dalam berinteraksi. Dan segala hal yang dapat
disimpan dan dapat bertahan lama dapat di sebut sebagai harta.
Maka
dari sebuah hal yang mendasari dasar bagian ini maka kami akan membahas
beberapa hal mengenai kedudukan harta, fungsi, dan pembagiaan harta beserta hal
ikhwalnya, untuk lebih jelasnya kami akan membahasnya berikut ini dalam
pembahasan
B. Rumusan
masalah
1.
Apa pengertian Harta?
2.
Sebutkan unsur-unsur Harta dan fungsinya ?
3.
Sebutkan macam-macam dan hikmah pemmagiannya?
4.
Jelaskan pemanfaatan harta?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Dapat mengetahui Pengertian Harta,
2.
Dapat mengetahui Unsur-unsur Dan fungsi Harta,
3.
Dapat mengetahui macam-macam dan hikmah
pembagiannya
4.
Dapat mengetahui pemanfaatan harta
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Defenisi harta
Dalam bahasa
Arab harta disebut dengan sebutan al-mal. Berasal dari kata مَالَ -يَمِيْلُ-مَيْلاً yang mempunyai arti condong,
cenderung dan miring.al-mal juga bisa disebut hal yang menyenangkan
manusia, yang mereka pelihara baik itu dalam bentuk materi, maupun manfaat.
Begitu berharganya sebuah harta sehingga banyak manusia yang cenderung ingin
memiliki dan menguasai harta[1]
Sedangkan menurut istilah syar’i
harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang
legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli (al-bay),
pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian. Beradasarkan
pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh
manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta. Seperti uang, tanah,
rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan,
perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori al-amwal[2]
Adapun secara
istilah ahli fiqih, harta yaitu:
1. Menurut
Ulama Hanafiyah, Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat dikenakan ganti
rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.
2. Menurut
Ulama Madzhab Maliki, Harta adalah hak yang melekat pada seseorang yang
menghalangi orang lain untuk menguasainya dan sesuatu yang diakui sebagai hak
milik secara ‘uruf (adat).
3. Menurut
Ulama Madzhab Syafi’i, Harta adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya dan
bernilai.
4. Menurut
Ulama Madzhab Hambali, Harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan
dilindungi undang-undang[3]. Dari
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa harta, yaitu sesuatau yang
mempunyai arti (al-qimah), sesuatu yang mempunyai manfaat dan sesuatu yang
diperoleh dengan usaha tertentu.
B.
Unsur dan fungsi harta
1.
Unsur
harta
Menurut fuqaha, harta bersendi
kepada dua unsur yaitu :
a. Unsur
‘Aniyah, ialah harta dalam wujud nyata,
b. Unsur
‘Urf, ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau
sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan
manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah[4]
2. Fungsi harta
1.
Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang
khas (mahdhah), sebab untuk ibadah memerlukan alat-alat seperti kain untuk
menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji,
berzakat, shadaqah, hibbah dan yang lainnya.
2.
Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada
Allah.
3.
Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara
kehidupan dunia dan akhirat.
4.
Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke
periode berikutnya.
5.
Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu,
karena menurut ilmu tanpa modal akan tersa sulit, seperti sesorang tidak bisa
kuliah di perguruan tinggi bila ia tidak memiliki biaya.
6.
Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan
kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin sehingga
antara pihak saling membutuhkan karena itu tersusunlah masyarakat yang harmonis
dan berkecukupan.
7.
Untuk menumbuhkan silahturrahim, karena adanya
perbedaan dan keperluan sehingga terjadilah interaksi dan komunikasi
silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan[5].
C.
Macam-macam dan hikmah pembagiannya
D.
Macam – macam harta dan hikmah pembagiannya
Menurut para
fukaha, harta ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian,
dan tiap-tiap bagian mempunyai ciri dan hukum sendiri. Pembagian tersebut
sebagai berikut:
a.
Mutaqawwim dan
gair mutaqawwim
Mutaqawwim ialah“sesuatu
yang boleh diambil manfaatnya menurut syara”. Harta yang termasuk
mutaqawwim ialah segala harta yang baik jenisnya, baik pula cara memperolehnya,
dan diperbolehkan oleh syara’. Misalkan seperti makanan, pakaian,dll.
Sedangkan
harta ghair mutaqawwim, ialah harta yang belum dicapai oleh suatu
usaha atau belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia,
misalkan mutiara didasar laut, minyak diperut bumi,dll.
Ataupun harta tersebut tidak
diperbolehkan secara syara’ untuk dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat,
seperti minuman keras. Bagi orang muslim, harta ghair mutaqawwim tidak
boleh dikonsumsi, kecuali dalam keadaan darurat saja.
b.
‘iqar
dan manqul
Menurut Hanafiah,
manqul adalah jenis harta yang dapat dipindah, ditransfer dari satu tempat ke
tempat yang lainya baik bentuk fisik dan zatnya berubah ataupun tidak pada saat
terjadi perpindahan. Misalkan uang, harta dagang,hewan ataupun harta yang dapat
ditimbang dan diukur.
Sedangkan
‘iqar, adalah harta yang tidak dapat dipindah dari tempat satu ke tempat yang
lainya seperti tanah, rumah, taman,gedung, dll.
c.
Mitsli
dan qimi
Al-mal al-mitsli ialah
harta yang memiliki persamaan, kesetaraan atau kesamaan dipasar, tidak ada
perbedaan pada bagian-bagianya dan kesatuanya. Yaitu perbedaan atau kekurangan
yang bisa terjadi dalam aktifitas ekonomi. Harta mitsli terbagi atas empat bagian.
Yaitu harta yang ditakar(al-makilaat), harta yang ditimbang(al-mauzunaat),
harta yang dihitung(al-‘adadiyaat), dan harta yang dijual permeter(adz-dzira’iyaat).
Al-mal
al-qimi adalah jenis harta yang tidak memiliki padanan, dan jika
terdapat persamaan antara satu dengan yang lain maka nilai jual nya berbeda.
Misalkan antara telur yang berkualitas baik dan yang berkualitas buruk.
d.
Istihlaki
dan isti’mali
Al-mal
al-istihlaki adalah jenis harta yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali
dengan merusak atau merubah bentuk dari barang tersebut. Misalkan seperti
makanan dan minuman. Artinya barang tersebut tidak mendatangkan manfat kecuali
dengan merusaknya.
Adapun untuk uang, apabila dalam hal jual beli
telah dilaksanakan akad pembelian dan uang telah berpindah tangan, maka
kepemilikanya telah hangus walaupun bentuknya secara fisik masih sama. Intinya,
harta istihlaki adalah harta yang hanya digunakan untuk sekali pakai.
Al-mal al-isti’mali adalah
harta yang dapat digunakan tanpa harus merusak bentuk fisiknya. Seperti
rumah,kontrakan,dll. Harta isti’mali dapat digunakan beberapa kali dan bisa
digunakan sebagai objek ijarah(sewa)[6]
Harta Isti’mal adalah
sesuatu yang dapat digunakan berulanag kali dan materinya tetap terpelihara.
Harta isti’mal tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat
digunakan lama menurut apa adanya.
e. Harta Manqul dan
Harta Ghair Manaqul
Harta Manqul adalah
segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain.
Harta Ghair Manaqul adalah
sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.
f. Harta ‘Ain dan
Harta Dayn
Harta ‘ain adalah
harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan. Harta
‘ain terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Harta ‘ain
dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai
harta karena memiliki nilai yang dipandang sebagai harta, karena memiliki nilai
‘ain dzati qimah meliputi:
a. Benda yang dianggap
harta yang boleh diambil manfaatnya
b. Benda yang dianggap
hartta yang tidak boleh diambil manfaatnya
c. Benda yang dianggap
sebagai harta yang ada sebangsanya
d. Benda yang dianggap
harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya
e. Benda yang dianggap
harta yang berharga dan dapat dipindahkan (bergerak)
f.
Benda yang dianggap harta yang berharga dan
tidak dapat dipindahkan (benda tetap).
2. Harta ‘ain
ghayr dzalti qimah,
yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena
tidak memiliki harga seperti sebiji beras.
Harta Dayn adalah
sesuatu yang berada dalam tanggung jawab, seperti uang yang berada dalam
tanggung jawab seseorang.
Ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn, karena harta
menurut Hanafiah ialah sesuatu yang berwujud maka sesuatu yang tidak berwujud
tidaklah dianggap sebagai harta, seperti hutang tidakdipandang sebagai harta
tetapi hutang adalah wash fi al-dgimmah.
6. Mal
al-‘ain dan al-naf’i (manfaat)
1.
Harta ‘aini adalah
benda yang memiliki nilai dan bentuk (berwujud), seperti rumah, ternak, dll.
2.
Harta nafi’ adalah a’radl yang
berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i
tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
g. Harta Mamluk, Mubah,
dan Mahjur
Harta Mamluk adalah
sesuatu yang masuk ke bawah milik milik perseorangan maupun milik badan hukum
seperti pemerintah atau yayasan.
Harta
mamluk (yang dimiliki) terbagi kepada dua macam, yaitu:
a)
Harta Perorangan (mustaqil) yang berpautan
dengan hak bukan pemilik, seperti rumah yang dikontrakkan. Harta perorangan
yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, seperti seseorang yang mempunyai
sepasang sepatu yang dapat digunakan kapan saja.
b)
Harta Perkongsian (masyarakat) antara dua
pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang tang
berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya
disewakan selama satu bulan kepada orang lain.
Harta
yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya,
seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut
diurus bersama.
Harta Mubah adalah
sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air,
binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan.
Tiap-tiap
manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya
maka ia akan menjadi pemiliknya.
Harta Mahjur adalah
sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain
menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang
dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid,
kuburan-kuburan dan yang lainnya.
8. Harta
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a) Harta
yang dapat dibagi (mal qubil li al-qismah) ialah harta yang
tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan, apabila harta itu dibagi-bagi,
seperti beras, tepung, dan lainnya.
b) Harta
yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al qismah) ialah
harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan, apabila harta tersebut
dibagi-bagi, seperti gelas, kursi, meja, mesin dan lain sebagainya.
g.
Harta pokok dan harta hasil (buah)
a) Harta
pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain. Harta pokok
bisa juga disebut modal, seperti uang, emas, dan lainnya.
b) Harta
hasil adalah harta yang lain. Harta hasil contohnya adalah bulu domba
dihasilkan dari domba, maka domba sebagai harta pokok dan bulunya sebagai harta
hasil, atau kerbau yang beranak maka anaknya dianggap sebagai tsamarah dan
induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.
10. Harta
khas dan harta ‘am
a) Harta
khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil
manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b) Harta
‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh mengambil manfaatnya.
Harta
yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Harta
yang termasuk milik perseorangan.
Harta-harta
yang tidak dapat termasuk milik perseorangan.
Harta
yang dapat masuk menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu:
Harta
yang bisa menjadi milik perorangan tetapi belum ada sebab pemiliknya, seperti
binatang buruan di hutan.
Harta
yang bisa menjadi milik perorangan dan sudah ada sebab pemilikan, seperti ikan
di sungai diperoleh seseorang dengan cara mengail.
Harta
yang tidak dapat masuk menjadi milik perorangan adalah harta yang menurut
syara’ tidak boleh dimiliki sendiri, seperti sungai, jalan raya, dan yang
lainnya.
D.
Pemanfaatan harta
1.
Harta adalah milik Allah, Manusia bukanlah
pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib dikeluarkan
zakatnya dan peruntukan ibadah lain dari harta tersebut
2.
Harta sebagai sarana untuk memperoleh bekal
menuju kehidupan akhirat.
3.
Harta merupakan sarana untuk memenuhi
kesenangan
4.
Harta sebagai ujian,
5.
Harta sebagai perhiasan, Harta merupakan
perhiasan dunia yang hanya bersifat sementara dan untuk itulah maka sebagai
seorang muslim hendaknya dapat memanfaatkan
BABIII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
bahasa Arab harta disebut dengan sebutan al-mal. Berasal dari
kata مَالَ-يَمِيْلُ-مَيْلاً yang mempunyai
arti condong, cenderung dan miring.al-mal juga bisa disebut
hal yang menyenangkan manusia, yang mereka pelihara baik itu dalam bentuk
materi, maupun manfaat.
Menurut fuqaha,
harta bersendi kepada dua unsur yaitu, Unsur ‘Aniyah, ialah harta dalam wujud
nyata dan Unsur ‘Urf, ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh
manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali
menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun
manfaat ma’nawiyah
Harta menurut
kedudukan al-qur’an dan as-sunnah
Usaha-usaha
dalam memperoleh harta antara lain: Niat,usaha,memohon kepada Allah agar
diberikan karunia dalam bentuk rezeki, dan tawakkal.
5. Pembagian-pembagian
harta: mutaqawwim dan ghair mutaqawwim, iqar dan manqul, mitsli dan qimi,
istihlaki dan isti’mali.
6. Fungsi
harta antara lain: Berfungsi sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah, Untuk
meneruskan kehidupan dari periode ke periode selanjutnya, Untuk memutar peranan
kehidupan antara tuan dan pembantu, Untuk menumbuhkan silahturahim.
DAFTAR PUSTAKA
Dimyauddin Djuawaini, Pengantar Fiqh Muamalah,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2008, Hlm. 34-36
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah
Kontekstual, Jakarta: Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm. 10.
Abdul Rahman,
dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group; 2010, Hlm.
18-19
Dimayauddin
Djuawaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2008,
Hlm 39-40.
Dimyauddin djuawaini,pengantar Fiqh
Muamalah,yogyakarta,Pustaka pelajar,2008.
No comments:
Post a Comment