Makalah : FIQIH MUAMALAH
LUQATHAH
(BARANG TEMUAN)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
ADJIE
SEPTIYAHADYANTO (24143038)
DIAH
INTAN SYAHFITRI (24143018)
HALIMA
NUR ASNITA (24143042)
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN MUAMALAH
UIN-SU
2014 - 2015
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah
SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah fiqih muamalah tentang barang temuan
(luqathah).
Adapun makalah fiqih muamalah tentang barang temuan
(luqathah).ini telah kami usahakan
semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan
bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan
makalah ini.
Namun tidak lepas dari
semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi
penyusun bahasannya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan
tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi
saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan
semoga makalah fiqih muamalah tentang
barang temuan (luqathah).ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan
inpirasi terhadap pembaca.
Medan, 11 Oktober 2015
Pemakalah
Daftar isi
DAFTAR ISI...............................................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN…........………...…………………………………………….....…. 1
A.
Latar
belakang...............................................................................................................
1
B.
Rumusan
masalah..........................................................................................................
1
C.
Tujuan
penulisan...........................................................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN..........................................................................................................
2
A.
Pengertian luqathah........................................................................................................2
B.
Hukum luqathah.............................................................................................................3
C.
Status barang di tangan penemu.....................................................................................4
D.
Macam-macam luqathah................................................................................................5
E.
Pengumuman dan pemanfaatan atau pemilikan luqathah..............................................6
F.
Biaya pemeliharaan luqathah.........................................................................................8
G.
Mengembalikan luqathah kepada pemiliknya................................................................9
H.
Anak yang hilang (laghit) dan nasab (laghit).................................................................9
BAB III PENUTUP.................................................................................................................
10
KESIMPULAN.......................................................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Luqathah (barang temuan)
secara bahasa dengan huruf qaf berbaris atas (fathah) merupakan kata nama dari multaqith
berkata Imam Khalil bin Ahmad bahwa setiap kata nama yang mempunyai sintaksis
fu’lah, maka dia adalah untuk nama kata kerja (fa’il), sama seperti ucapan para
ahli bahasa humazah (celaan), lumazah (ejekan) dan Luuqathah dengan qaf
berbaris mati (sukun) adalah harta yang di temukan). Al-luqathah adalah harta
yang hilang dari tuannya dan kemudian di temukan oleh orang lain.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud Luqathah?
2.
Bagaimana
hukum luqathah?
3.
Apa
status barang di tangan penemu?
4.
Sebutkan
macam-macam luqathah?
5.
Bagaimana
pengumuman dan pemanfaatan luqathah ?
6.
Apa
saja biaya pemeliharaan luqathah?
7.
Bagaimana
mengembalikan luqathah kepada pemiliknya?
8.
Bagaimaana
dengan anak yang hilang (laghit) dan nasabnya?
C.
Tujuan penulisan
1.
Dapat
mengetahui defenisi Luqathah.
2.
Dapat
mengetahui hukum luqathah.
3.
Dapat
mengetahui status barang di tangan penemu.
4.
Dapat
mengetahui macam-macam luqathah.
5.
Dapat
mengetahui bagaimana pengumuman dan pemanfaatan luqathah.
6.
Dapat
mengetahui biaya pemeliharaan luqathah.
7.
Dapat
mengetahuimengembalikan barang luqathah kepada pemiliknya.
8.
Dapat
mengetahui anak yang hilang dan nasabnya.
BAB II
PEMBAHASAN
(LUQATHAH)
A.
Pengertian luqathah
Secara
etimologi, Al-luqathah berarti sesuatu yang di peroleh setelah di
usahakan, atau sesuatu yang di pungut.
Secara terminologi ada beberapa
defenisi Al-luqathah yang dikemukakan para pakar fiqh diantaranya adalah
defenisi yang dikemukakan ulama hanafiyah yaitu :
Artinya
Harta
yang ditemukan seseorang, tidak diketahui pemiliknya dan harta itu tidak
termasuk harta yang boleh dimiliki (Al-mubah), seperti harta milik kafir harbi
(kafir yang memusuhi umat islam).
Ulama
hambali mendefenisikan dengan
Artinya:
Harta
seseorang yang hilang, dan di temukan orang lain.
Jadi
Al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya dan kemudian di
temukan oleh orang lain. Atau harta uang hilamg yang jatuh, lupa dan
sebagainya.
B.
Hukum Luqathah
Ulama
fiqh berpendapat tentang hukum memungut barang temuan di jalan.
Pendapat
pertama, menurut ulama hanafiyah dan
hanabilah, Apabila seseorang menemukan barang di tengah jalan, maka hukumnya
makruh memungut barang tersebut, karena perbuatan itu dapat menjerumuskan untuk
memanfaatkan atau memakan barang yang haram.
Pendapat
kedua, menurut ulama hanafiyah dan
syafi’iyah, apabila seseorang menemukan barang atau harta di suatu tempat
sedang pemiliknya tidak diketahui, barang itu lebih baik di pungut/diambil,
apabila orang yang menemukan khawatir barang itu akan hilang atau di temukan
oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab. Apabila kekhawatiran ini tidak
ada, maka hukum memungutnya boleh saja.
Alasannya
karena seorang muslim berkewajiban memlihara harta saudaranya sebagaimana sabda
Rasullah SAW :
Artinya
:
“Allah
akan senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba itumembantu
saudaranya”.(HR . Al-Bukhari dan Muslim dari Abi hurairah)
C.
Status barang temuan di tangan penemu.
Para ulama fiqh berbeda pendapat,
menurut ulama Hanafiyah mengatakan bahwa barang temuan berstatus amanah
ditangan penemunya dan ia berkewajiban untuk mengumumkan barang temuan
tersebut. Ketika barang itu di temukan wajib disaksikan oleh dua orang saksi, sehingga
tidak muncul dugaan bahwa barang itu di pungut untuk dirinya sendiri.
Sabda
Rasullah SAW.
Artinya
: “Siapa yang menemukan barang temuan, maka hendaklah disaksikan dua orang
yang hadir”. (HR. Ahmad Ibnu Hambal, Ibnu Majah, Annasai, Abu Daud dan Al-baihaqi).
Sabda
Rasullah SAW diatas bertujuan agar barang yang di pungut jangan sampai di klaim
oleh penemunya sebagai barangnya sendiri atau dia memanfaatkan untuk
kepentingannya, padahal pemiliknya belum diketahui. Ulama hanafiyah juga
mengatakan apabila barang itu hilang atau rusak di tangan penemunya dan itu
dilakukan secara sengaja, maka dia dikenakan ganti.
Menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah,
dan Hanabilah berpendapat bahwa barang yang ditemukan dijalan menjadi amanah di
tangan penemunya, tetapi tidak diwajibkan menghadirkan dua orang saksi.
Alasanya
adalah sebuah sabda Rasul SAW yang memrintahkan Zaid Ibnu khalid dan Ubai Ibnu Ka’ab(keduamua sahabat Rasul SAW)
Untuk
mengumumukan barang temuan itu dan Rasul tidak meminta agar barang disaksikan (HR.Bukhari
dan Muslim).
Hadis
yang sama juga diriwayatkan oleh muslim bersama-sama Ahmad Ibnu Hanbaldan
At-Tarmidzi. Mereka juga mengatakan bahwa sifat amanah dengan penemu barang itu
sama dengan sifat wadi’ah(barang titipan), tidak mengandung resiko apa-apa.
D.
Macam – macam luqathah.
Para ulama membagi luqhatnya menjadi
dua yaitu berbentuk selain binatang dan berbentuk binatang ternak yang tersesat
dari pemiliknya.
Apabila
yang di temukan itu ialah hewan ternak, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah,
penemuannya boleh memungut hewan ternak itu dan hewan itu menjadi amanah di
tangannya dan wajib di kembalikan kepada pemiliknya jika telah diketahui.
Demikian juga hukumnya terhadap harta dan selain hewan ternak.
Akan tetapi Imam malik
(93-179H/712-795 M). Berpendapat bahwa memungut
binatang ternak yang sesat atau barang yang hilang dari pemiliknya,
amanahnya makruh. Alasannya beberapa hadist yang bernada mengancam para penemu
barang tidak amanah.
Diantara
hadist-hadist itu adalah riwayat dari zaidibn khalid al – juhani, ditanyakan orang-orang
kepada Rasullah SAW tentang luqathah
emas dan perak .
Rassullah
SAW bersabda:
Artinya
:
“Umumkan
jenis kantong barang itu dan tempat barang itu selama satu tahun, apabila
pemiliknya tidak diketahui maka barang itu boleh engkau pergunakan dengan
syarat engkau ganti apabila pemiliknya datang, atau barang itu engkau pelihara
sebagai barang titipan sampai diambil oleh pemiliknya. (HR.Muslim)
Dalam
hadis lain Rasullah SAW bersabda.
Artinya
: “Hewan sesat itu bisa menjadi penemunya masuk neraka”
(HR.Ahmad
ibn Hanbal, at-tabrani, ibn majah dan ibn hibban)
Akan
tetapi, ulama hanafiyah dan syafi’iyah mengatakan bahwa untuk zaman sekarang
(zaman mereka dan zaman sekarang) dimana prinsip-prinsip amanah sudah longgar,
maka sebaiknya barang itu dipungut sebagai amanah dan dikembalikan kepada
pemiliknyaa jika sudah diketahui.
E.
Pengumuman dan pemanfaatan atau pemilikan luqathah
Pengumuman barang temuan (luqathah)
akan tetap berada di tangan penemunya, dan si penemu tidak berkewajiban
menjaminnya jika rusak, kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kecerobohan
atau tindakan yang berlebihan. Ia wajib mengumumkan barang itu di tengah-tengah
masyarakat dengan segala cara dan disemua tempat yang kemungkinan pemiliknya
berada. Jika pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda khusus yang menjadi
ciri utama barangnya, si penemu wajib menyerahkan barang temuan itu kepadanya.
Jika pemiliknya tidak muncul, si penemu harus mengumumkannya selama satu tahun.
Jika setelah lewat setahun pemiliknya juga tidak muncul dan datang, si penemu
boleh menggunakannya, baik dengan di pindah tangankan maupun dimanfaatkan
kegunaannya, baik si penemu itu orang miskin maupun orang kaya.
Pemilik
atau pemanfaatan barang temuan apabila telah diumumkan selama setahun, ternyata
pemiliknya, masih tidak diketahui, bolehkah barang temuan itu dimanfaatkan atau
di makan?
Para ulama fiqh dalam masalah ini
membedakan barang temuan yang berbentuk binatang ternak dengan barang atau
harta selain ternak. Apabila barang temuan itu berupa hewan ternak mereka
sepakat menyatakan boleh dimakan oleh penemunya.
Alasan
mereka adalah di hadis Rasullah saw mengatakan bahwa :
Artinya
: “dia (hewan ternak) itu milikmu atau milik saudaramu atau akan di terkam
harimau’. (HR. Al-Bukhari dan muslim dari zaidd ibn khalid al-juhani)
Akan
tetapi, para ulama fiqh berbeda pula dalam perlu ada tidaknya membayar ganti
rugi, apabila setahun di umumkan tiba-tiba datang pemiliknya menagih binatang
itu, semantara hewan temuan itu telah di manfaatkan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa
sekalipun dibolehkan memakannya, tetapi apabila datang pemiliknya meminta hewan
itu kembali, maka waajib membayar ganti rugi seharga hewan itu. Sedangkan
pendapat imam malik mengatakan tidak dikenakan ganti rugi sesuai dengan hadis
di atas apabila yang di temukan itu bersifat harta, bukan hewan ternak,
terdapat perbedaan pendapat ulama dalam pemanfaatan. Ulama hanafiyah mengatakan
baahwa bila penemu itu orang kaya, maka ia tidak boleh memanfaatkan harta
temuan itu, tetapi wajib baginya untuk menyedekahkan harta itu kepada orang
miskin, sekalipun orang miskin itu keluarga dekatnya. Alasanya mereka firman
Allah dalam surah Al-baqarah 2 :188.
Artinya
: “janganlah kamu saling memakan harta diantarakamu dengan cara yang batil.”
Dalam
sabda Rasullah saw dikatakan
Artinya
:“ tidak halal harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan hatinya” (HR.Ahmad ibn hanbal, al-hakim dan ibn
hibban)
Jumhur ulama berpendapat bahwa
apabila orang menemukan harta itu telah mengumumkan selama satu tahun dan tidak
ada yang mengaku kehilangan barang itu maka penemu harta itu boleh memakan atau
memanfaaatkan baik kaya maupun miskin. Alasan mereka adalah hadis zaid ibn
ibrahim al juhani yang diriwayatkan oleh bukhari muslim diatas.
Adapun terhadap luqathah tanah
haram, merkkah dan madinah menurut ulama syafi’iyah tidak boleh dimiliki dan
wajib di umumkan selamanya, alasannya menurut saabda Rasullah saw :
Artinya
: “ negri ini telah dijadikan allah tanah haram, tidak boleh di pungut luqathahnya
kecuali untuk di umumkan (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
F.
Biaya pemeliharaan luqathah
Resiko dari barang temuan yang belum
diketahui pemiliknya sebenarnya disaranya barang temuan itu memerlukan biaya,
seperti hewan ternak yang di beri makan dans ebagainya. Untuk menentukan siapa
yang bertangung jawab atas seluruh biaya barang temuan yang memmerlukan biaya
ini dapat perbedaan pendapat dalam ulama fiqh.
Ulama malikiyah mengatakan bahwa
seluruh biaya yang di perlukan penangung oleh penemunya. Apabila pemilik barang
itu datang, ia boleh meminta ganti rugi biaya itu kepada pemilik barang.
Apabila penemunya tidak datang dengan sendirinya ia boleh mengeluarkan biaya
yang telah ia keluarkanharta itu dan sisanya disedekahkan.
Akan tetapi, ulama syafi’iyah
mengatakan bahwa biaya untuk mengumumkan atau memelihara barang temuan itu di
bebankan kepada bendahara negara (bait al-mal).
Apabila barang temuan itu berupa
hewan ternak, maka menurut ulama malikiyah segala biaya yang di keluarkan dalam
memelihara dan mengumumkan di bebankan kepada pemiliknya. Sementara itu ulama
syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa segala biayanya yang di perlukan itu
biaya sukarela dari penemu, dan tidak harus di minta gantinya dari pemilik
ternak itu. Kecuali ada izin dari hakim. Demikian juga ulama hanafiyah
berpendapat jika biaya yang dikeluarkan tidak sepengetahuan hakim, maka biaya
itu menjadi tangung jawab penemu. Akan tetapi jika pengeluaran biaya itu
diketahui oleh hakim maka penemu berhak menunutut ganti rugi kepada pemilik
ternak itu juga sudah diketahui.
G.
Mengembaliakn luqathah kepada pemiliknya
Apabila ada orang mengaku bahwa
barang atau ternak yang di temukan itu adalah miliknya, maka dalam hal ini
perlu di teliti secara seksama apakah memang benar ia pemiliknya. Tata cara
yang harus dilakukan adalah meminta orang yang mengaku pemilik atau binatang
ternak itu mengemukakan ciri-ciri barang
itu, serta ciri khusus yang membedakannya dengan barang atau ternak lainnya
atau ia bisa menunjukan bukti, atau dua orang saksi yang membuktikan bahwa
barang itu benar-benar miliknya apabila ia berhasil mengemukakan barang itu
atau ada bukti-bukti yang sah menunjukkan bahwa barang itu memang miliknya,
atau ada dua orang saksi yang membenarkannya, maka barulah barang itu di
serahkan kepadanya. Tata cara seperti ini dasarkan kepada kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh
kutub asy-itthah.
H.
Anak yang hilang (laghit) dan nasab (laghit)
Laghit
adalah anak kecil yang belum baliqh atau dewasa yang di temukan di jalan atau
tersesat di jalan atau tidak diketahui nasabnya.
Menurut ulama fiqh :
Artinya
: “Anak kecil yang hilang atau yang di buang orangtuanya untuk menghindari
tangung jawab atau untuk menutupi suatu perbuatan zina sehingga tidak diketahui
orangtuanya”.
Hukum
memungut laghit
Hukum
memungut laghit adalah fardu kifayah ia sama seperti setiap barang temuan yang
tidak ada penangungnya. Dia dihukum sebagai muslim ketika ditemukan diwilayah
negara islam.
Biaya
hidup laghit
Jika
laghit di temukan dalam keadaan membawa harta, maka biaya hidupnya di ambilkan
dari harta tersebut. Namun jika tidak ada biaya di ambilkan dari baitul mal
atau khas negara. Jika baitul mal mengalami kesulitan, orang mampu yang
mengetahui kleadaanya dianjurkan membiayai kehidupannya. Ini dimaksudkan untuk
menyelematkan laghit dari kebinasaan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Barang
temuan atau al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuanya dan kemudian di
temukan oleh orang lain. Atau harta uang hilamg yang jatuh, lupa dan
sebagainya.
Bahwa
dalam bab tentang barang teemuan (luqathah)
ada beberapa pengertian, syarat –syarat barang temuan dan hkum-hukum
mengenai barang temuan. Hukum mengenai barang temuan ada beberapa hal,
diantaranya hukum persaksian, hukum mengetahui ciri-ciri barang temuan, hukum
mengemukakan barang temuan, dan lain sebagainya. Apabila menemukanbarang temuan
sebaiknya di umumkan kemasyarakat umum, kemudian apabila tidak di temmukan
pemiliknya maka boleh dimiliki barang temuan tadi dengan niat memiliki.
Daftar pustaka
Nasroen,haroen.
Fiqih muamalah. Jakarta:gaya media prama.2007.
Hendi,
Suhendi. Fikih muamalah. jakarta:Pt.rajagrafindo persada.2002.
Zaini,
muhammad. Fikih muamalah. Surabaya:pena salsabila.2014.
Sulaiman,
Ahmad yahya al-faili.fikih sunnah, jakarta:pustaka al-kautsar. 2009.
Ahmad
wardi muchlish,fiqih muamalat. (www.liat internet2015)
Sekian penjelasan dari saya mohon maaf jika ada salah-salah kata wassalamualaikum.........................................................
loading...