Search This Blog

Tuesday, October 30, 2018

tugas ips membahas tentang indonesia


Republik Indonesia (RI) atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau lebih umum disebut Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Australia, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Ibu kota negara Indonesia adalah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah SingapuraFilipinaAustralia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India
Dari Sabang di ujung Aceh sampai Merauke di tanah Papua, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Mongoloid Selatan/Austronesia dan Melanesia di mana bangsa Austronesia yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bagian barat. Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda namun tetap satu"), bermakna keberagaman sosial-budaya yang membentuk satu kesatuan/negara. Selain memiliki populasi penduduk yang padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia merupakan anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga negara anggota dari organisasi ASEANKAA, APECOKIG-20 dan sebentar lagi akan menjadi anggota OECD.

( sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia)

Indonesia memiliki beberapa agama diantara lain :

1. Agama Islam

Jumpah pemeluk          : 85 % dari penduduk di Indonesia .
Kitab suci                     : Al-qur'an
Perayaan hari besar      : Idul Fitri , idul Adha
Tempat sembahyang     : Masjid
Tokoh penting              : Nabi Muhammad SAW

2. Agama Kristen
Jumlah pemeluk           : 6.96 % dari populasi Indonesia
Kitab suci                     : Alkitab
Perayaan hari besar      : Natal, paskah
Tokoh                            : Yesus Kristus
Tempat sembahyang      : Gereja

3. Agama Katolik
Jumlah pemeluk             : 2.91 % populasi Indonesia
kitab suci                        : Alkitab
Hari Kebesaran               : Natal , Rabu abu
Panutan                            : Yesus Kristus
Tempat Ibadah                 : Gereja Katolik

4. Agama Hindu
Jumlah pemeluk            :1.69 % Penduduk Indonesia, merupakan agama tertua di dunia
Kitab Suci                    : Weda
Hari Kebesaran           : Nyepi
Panutan                       : Kurang diketahui siapa yang pertama menyebarkan agama Hindhu
Tempat Ibadah            : Pura

5. Agama Budha
Jumlah pemeluk    : 0.72 % Penduduk Indonesia
Kitab Suci               : Tri pitaka
Hari Kebesaran      : Waisak
panutan                  : Sidharta Gautama
Tempat Ibadah       : Vihara

6. Agama Kong hu cu
Jumlah pemeluk        :  0.05 % Penduduk
Kitab Suci                   : Si Shu Wu Ching
Hari besar                  : Imlek , Cap Go meh
Panutan                       : Kong Hu Cu
Tempat sembahyang : Litang / Klenteng



sekian pembahsan dari saya..............................................................................................


makalah filsafat tentang kebenaran


BAB I 
PENDAHULUAN


 A. LATAR BELAKANG 

Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yangstrategis dalam pembentukan hukum di Indonesia.Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidakhanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atauketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, jugaberhubungan dengan Allah SWT, maka manusia disamping ia mengadopsi hukum-hukum yang langsung (baca ; samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitabsuci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalamkehidupan masyarakat, manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekalmengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikatkebenaran yang hakiki. Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwahukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) .Keadilan ini berkaitan dengan pendistribusian hak dan kewajiban, diantara sekianhak yang dimiliki manusia terdapat hak yang bersifat mendasar yang merupakan.
 B. RUMUSAN MASALAH
 1. Apakah yang dimaksud kebenaran ?
2. apa itu hukum kebenaraan ?


 BAB II 
PEMBAHASAN 


 A. Defenisi


keebenaran, Keadilan atau dalam bahasa Inggris, justice, merupakan bagian dari nilai (value) bersifat abstrak sehingga memiliki banyak arti dan konotasi. Apabila dilihat dari semenjak awal perkembangan peradaban manusia di dunia sampai saat ini, dari seluruh perjalanan sejarah keadilan, khususnya bagi dunia barat, keadilan sering berganti-ganti wajah secara periodik terbentuk berbagai rupa dari keadilan . Persoalan keadilan sejalan dengan evolusi filsafat hukum. Evolusi filsafat hukum sebagai bagian dari evolusi filsafat secara keseluruhan, berputar di sekitar persoalan tertentu yang muncul secara berulang-ulang yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kebenaran. Di antara persoalan itu yang paling menonjol dalam kaitannya dengan hukum adalah persoalan keadilan, karena hukum atau aturan perundang-undangan harusnya adil, namun seringkali berkebalikan dan bahkan terabaikan. Hukum selalu berketerkaitan dengan keadilan walaupun sering secara empiric kurang disadari sepenuhnya sebagaimana dikatakan oleh Cicero “tidaklah mungkin mengingkari karakter hukum sebagai hukum yang tidak adil, sebab hukum seharusnya adil,” katanya. Barangkali kita dapat mengatakan bahwa hukum tanpa keadilan ibarat membuat gulai tanpa daging, hampa tak bermakna. Sebaliknya keadilan tanpa hukum ibarat menyeberangi sungai tanpa jembatan, tertatih-tatih. Keadilan merupakan persoalan fundamental dalam hukum. Kaum naturalis mengatakan bahwa tujuan utama hukum adalah keadilan. Akan tetapi, di dalam keadilan ada sifat relativisme, karena sifatnya yang abstrak, luas, dan kompleks maka tujuan hukum seringkali ngambang. Oleh karena itu, selayaknya tujuan hukum haruslah lebih realistis. Tujuan hukum yang agak realistic itu adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Namun demikian sekalipun kaum positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum dan kaum fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, kitapun dapat mengatakan bahwa summum ius, summa injuria, summa lex, summa crux (hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya). Jadi walaupun keadilan itu bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan. Apa itu keadilan? Aristoteles, seorang pemikir Yunani mengatakan bahwa unicuique suum tribuere (memberikan kepada setiap orang sesuatu yang menjadi haknya) dan neminem laedere (janganlah merugikan orang lain) atau lengkapnya menurut Kant, honeste vivere, neminem laeder, suum quique tribuere/tribuendi. Berdasarkan pemikiran yang demikian, titik berat para pejuang keadilan berusaha untuk memperjuangkan agar negara memberikan keadilan kepada yang berhak memperolehnya. Jika seseorang mempunyai hak atas sesuatu, maka kita wajib memberikan hak itu kepadanya. Keadilan dapat menunjuk pada tiga hal, yaitu keadaan, tuntutan dan keutamaan. Keadilan sebagai keadaan menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh apa yang menjadi haknya dan diperlakukan sama secara adil pula. Keadilan sebagai tuntutan menyatakan bahwa setiap orang berhak menuntut agar keadilan itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan (bertindaklah bila perlu dan wajar menurut rasa keadilan) maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil (berbuatlah kebajikan dan jauhkanlah diri dari ketidakadilan). Keadilan sebagai keutamaan adalah sebuah tekad untuk selalu berpikir, berkata, dan berperilaku adil, itulah kejujuran yang substantif. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai segala sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Keadilan yang substantive adalah keadilan yang dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Dalam perwujudannya terdapat keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara keadilan yang diberikan secara individual dengan keadilan secara kolektif atau keadilan social.



 B. Keadilan Menurut Para Filosof 


 A. Menurut Plato Socrates, filosof Yunani yang genius ini tidak secara khusus berbicara tentang keadilan. Pandangannya tentang keadilan ditemukan dalam pandangan-pandangan Plato. Menurut pandangan Plato, keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Dalam bukunya The Laws, Plato tidak hanya membentangkan pikirannya tentang hukum secara khusus, tetapi juga tentang keadilan, sedangkan hukum secara khusus ditemukan dalam bukunya yang lain, The Republic. Keadilan dan hukum memiliki ikatan yang sangat kuat. Keadilan diperoleh melalui penegakan hukum. Hukum menurut Plato adalah hukum positif yang dibuat oleh si pembuat undang-undang yang maha tahu yaitu negara. Baginya negara adalah satu-satunya sumber hukum. Dengan mengatakan bahwa keadilan hanya ada di dalam hukum yang dibuat oleh negara, maka ia diklasifikasinya sebagai penganut monisme hukum dan memang dari Plato lah monisme hukum itu lahir. Monisme berasal dari kata ‘mono’ yang berarti tunggal atau satu-satunya. Dengan demikian, filsafat hukum Plato mengingatkan kita pada filsafat negara totaliter modern yang menempatkan segala aspek kehidupan perorangan di bawah pengawasan hukum dan administrasi negara. Menurut Plato, hukum adalah suatu aliran emas, penjelmaan dari ‘the right reasoning’ (cara berpikir benar). Akan tetapi isi dan sumber pikiran-pikiran itu oleh Plato tidak diberi penjelasan. Dalam kaitannya dengan itu, Plato membuat criteria keadilan adalah ‘kebaikan’ dalam arti harmoni dan pertimbangan dari dalam, yang tidak dapat diketahui atau diterangkan dengan argumentasi ‘rasional’. Plato memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosial. Setiap warga negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiahnya.


 B. Menurut Aristoteles


 Aristoles adalah seorang filosof yang pertama kali merumuskan arti keadilan. Beliau mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. Dalam pengertian ini Aristoteles membagi dua jenis keadilan yaitu justitia correctiva (keadilan korektif) dan justitia distributiva (keadilan distributif/membagi). Justitia correctiva (keadilan korektif) mirip dengan justitia commutative menurut Thomas Aquinas atau disebut juga keadilan refitikator yaitu keadilan yang di dasarkan atas transaksi (sunallagamata) baik dilakukan secara sukarela maupun dengan paksaan. Keadilan ini pada umumnya terjadi dalam lapangan hukum privat seperti jual-beli, tukar-menukar, atau sewa-menyewa. Keadilan distributiva (justitia distributiva) adalah keadilan yang membagi yang membutukan distribusi atas penghargaan. Keadilan ini berkenaan dengan hukum public. Aktualisasi keadilan ini berkaitan dengan kesediaan seseorang berperilaku adil atau tidak adil, tetapi juga berkenaan dengan kebijakan public, yaitu struktur proses-proses politik, ekonomi, social dan budaya dalam masyarakat dan negara pada umumnya. Misalnya, apakah upah buruh ditetapkan secara wajar-tidak wajar atau patut-tidak patut tidak hanya ditentukan pada rasa keadilan sang majikan,melainkan oleh kondisi social, politik dan ekonomi pada umumnya. Keadilan corrective (justitia correctiva) adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya. Jadi, disini berlaku prinsip kesamaan tanpa memperhatikan jasa-jasa atau amal baktinya. Ia memegang peran dalam hubungan hukum transaksi tukar-menukar barang atau jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan. Corrective justice lebih menguasai hubungan hukum antar individu. Pengertian ini mirip dengan pengertian keadilan komutatif atau justitia commutativa menurut Thomas Aquinas. Keadaan yang adil menurut Aristoteles adalah suatu keadaan dimana ada keseimbangan atau titik tengah antara dua ekstrim dalam berbagai keadaan, karena baginya dari dunia moral hanya berada di dua kemungkinan: kemaksiatan dan kebajikan. Pandangan ini mirip dengan pandangan Plato. Menurut Plato, harmoni adalah suatu keadaan keseimbangan roh dari dalam yang tidak dapat dianalisa dengan akal. Ajaran Aristoteles ini sebagaimana dalam tulisannya tentang Eticha Nicomacheia, sering dikenal dengan sebutan “ajaran Mesotes”. Jika kita perhatikan bahwa dalam ajaran Aristoteles ini seolah-olah menyamakan hukum dan moral. Ajaran ini yang selalu dikritik oleh Hans Kelsen yang menyebutkan Aristoteles sebagai filosof moral. Hal ini dapat dipahami karena Hans Kelsen mengatakan bahwa hukum dan moral adalah dua hal yang berbeda, hukum harus dipisahkan dari moral, hukum harus murni dan objektif. Yang sangat penting bagi sudut pandangnya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat perbedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan tiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.


 C. Menurut Thomas Aquinas

 Thomas van Aquinas (1274) dalam bukunya yang berjudul Summa Theologica menancapkan ajarannya selama bertahun-tahun selama kekuasaan gereja katolik. Inti ajarannya berkenaan dengan hukum alam. Dalam ajarannya itu Thomas Aquinas (Aquino) dengan berpegang pada ajaran Agustinus sebelumnya yang scholastik (filsafat gereja Katholik), menetapkan tentang hubungan antara nilai agama dan doktrin keilmuan. Pandangannya yang paling utama mengatakan bahwa “kebenaran hanya ada dalam gereja.”. Berdasarkan pandangannya itulah, semua ilmu wajib selaras dengan ajaran gereja (Khatolik). Setiap ajaran yang bertentangan dengan ajaran gereja Khatolik itulah hendaknya dianulir. Thomas Aquinas, filsuf hukum alam, membagi keadilan atas dua macam yaitu keadilan umum (justitia generalis/universalis) dan keadilan khusus (justitia spesicalis). Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang wajib dikerjakan atau wajib tidak dikerjakan/wajib dihindari demi kepentingan umum. Dalam pembagian Thomas Aquinas keadilan ini disebut justitia legalis yaitu keadilan berdasarkan hukum. Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan khusus (justitia spesicalis) ini dibagi lagi atas tiga yaitu: keadilan yang membagi (justitia distributiva), keadilan karena kebersamaan (justitia commutativa) dan keadilan yang memberi (justitia vindicativa). D. Menurut Hans Kelsen Hans Kelsen merupakan salah satu figur utama dalam ajaran yang murni tentang hukum (Reine Rechtslehre) yang menegaskan bahwa pengertian hukum harus dibedakan dengan pengertian keadilan. Menurutnya keadilan adalah persoalan filsafat bukan persoalan hukum. Keadilan tidak memberi jawaban tentang kekuatan berlakunya hukum. Jawaban bagi kekuatan berlakunya hukum sehingga kaidah-kaidahnya wajib dilaksanakan dan ditaati, sangat tergantung pada hubungan yang ditetapkan antara hukum dan keadilan. Hubungan itu pada dasarnya, dengan meminjam pandangan Gustav Radbruch bahwa “hukum bisa saja tidak adil ... tetapi hukum hanyalah hukum karena maunya adil.” Meskipun demikian, hubungan antara hukum dan keadilan seperti yang dirumuskan Radbruch itu belum menjelaskan banyak persoalan tentang hakekat keadilan, dengan begitu, juga timbul persoalan kapankah hukum itu kondusif digunakan untuk menegakkan keadilan. Akan tetapi pandangan Kelsen itu perlu juga dibandingkan dengan pandangan Radbruch itu. Jika keadilan diletakkan di luar hukum, maka orang dapat mencari keadilan tanpa harus melalui hukum. Melalui analisisnya yang rinci terhadap posisi ajaran hukum alam di satu pihak dan ajaran positivisme di pihak lain, Hans Kelsen tiba pada konsekuensi berikut: norma keadilan yang metafisik pada dasarnya lahir dari ajaran hukum alam yang idealistis. Karena seperti yang sudah terjadi dengan idealisme Plato, idealisme dalam ajaran hukum alam juga menyiratkan dualisme dalam norma keadilan. Yang satu adalah norma keadilan yang sumbernya bersifat transcedental dan yang lain lagi adalah keadilan yang bersumber pada akal budi manusia yang prudential (arif). Itulah sebabnya mengapa ajaran hukum alam sebaliknya bersifat monistik, karena ajaran itu hanya mengakui satu macam keadilan, yaitu keadilan yang lahir dari hukum positif yang diterapkan oleh manusia. Hans Kelsen kemudian mengambil sikap dengan mengembangkan pandangan yang kemudian dikenal sebagai ajaran hukum murni. Dengan tegas ditulisnya bahwa ajaran hukum murni yang dikembangkannya ini bersifat monistik, dan karenanya hanya mengakui satu macam hukum, yaitu hukum positif. Meskipun demikian, ajaran hukum murni mengakui peranan dari norma dasar (grundnorm) yang merupakan produk dari proses yang transcendental-logis, dan dengan demikian Kelsen mempertahankan metode yang digunakan dalam ajaran hukum alam. Norma dasar itu bukanlah suatu jenis hukum yang lain dari hukum positif, melainkan dasar moral dari hukum positif itu sendiri, grundnorm. Kelsen walaupun ia seorang Platonis, namu ia pun mengkritisi pandangan Plato sebagaimana dilihat di atas, sehingga Kelsen memiliki pandangannya sendiri dengan seorang idealis Platonis yang kritis. C. Hukum kebenaran Bertolak dari ketiga teori kebenaran sebagaimana disebutkan pada pendahuluan tersebut,diletakkan pada teori kebenaran yang mana. Di satu sisi hukum dipandang hitam putih, berarti kebenran itu hanya satu yaitu berdasarkan pada kesesuaian norma hukum dengan peristiwa hukum. Jika demikian halnya maka hukum yang dilihat pada aspek kepastian yaitu kesesuaian legalitas dengan fakta-fakta hukum. Di sisi yang lain para ilmuan hukum memahami hukum itu dari berbagai sudut, ada yang melihat dari sudut filsat, ada dari sudut sejarah, ada dari sudut antropolgi, ada dari sudut politik bahkan ada dari sudut psikologi. Hal ini berarti kebanaran hukum itu sangat veriatif . Jika ia maka kebenaran hukum itu hanya terletak pada penegak hukum. Telah disadari dalam penegakan hukum diharapkan agar penegak hukum terutama para hakim dalam hal menjutuhkan satu putusan harus memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Ketiga tujuan hukum ini adalah realisasi dari pemikiran kebenaran filosuf, pemikiran sosiolog dan pemikiran legalitor. Ketiga pemikiran ini jika dikaitkan dengan ketiga teori yang ada tentunya teori pragmatis sangat relatif untuk digunakan. Imam Syafi,iy salah seorang ilmuan hukum Islam yang ternama dalam dunia Islam berpendirian bahwa bila dikemudian hari terdapat argument yang autentik (dari Alqur'an dan Hadis Nabi saw.) sebuah kebenaran yang berbeda dengan pendapat, maka tinggalkan pendapatnya itu. Teori pragmatif berkaitan dengan rasa kemanfaatan hukum. Jadi dalam perspektif kebenaran pragmatif tidak berorintasi pada sebuah proses atau suatu peristiwa hukum tetapi hasil dari proses atau peristiwa hukum itu. Teori koherensi diimplementasikan dalam tataran ius constitidum, (ide-ide hukum) yang kesesuaian dengan realitas perilaku masyarakat. Pendekatan deduktif sangat mendominasi kebenaran koherensi. Tataran hukum dalam hal ini adlah aspek keadilan yang diutamakan, seperti konsep keadilan Aristotelles. Rasa keadilan untuk setiap orang atau kelompok sangat fariatif, oleh sebab itu jangan secara apriori menjustifikasi setiap putusan hakim itu tidak adil. Hakim sebagai pematah kepentingan pencari keadilan mempunyai pandangan berdasarkan pada keyakinannya atas sebuah fakta hukum. Demikian juga dalam perspektif teori korespondensi, kesesuaian putusan hakim dengan kebenaran fakta-fakta hukum. Kebenaran legalitas, artinya penerapan hukum hukum terhadap sebuah perkara didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terdapat pada peristiwa terjadi. teori kebenaran korespondensi mengutamakan kepastian hukum (asas legalitas) .








 BAB III 
 PENUTUP 


Kesimpulan 



Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai segala sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Keadilan yang substantif adalah keadilan yang dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Dalam perwujudannya terdapat keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara keadilan yang diberikan secara individual dengan keadilan secara kolektif atau keadilan sosial. Para filsuf dan pakar memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam mengartikan tentang konsep keadilan. Saran Saran yang dapat diberikan oleh penyusun antara lain: praktisi hukum terutama hakim sebaiknya mempelajari konsep keadilan secara filosofis agar dapat menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan lebih baik dan benar.












DAFTAR PUSTAKA 

• Friedrich, C. J. 2010. Filsafat Hukum: Perspektif Historis. Bandung: Penerbit Nusa Media. • Juni, E. H. 2012. Filsafat Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. • Rato, D. 2011. Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan dan Memahami Hukum. Surabaya: LaksBang Justitia. • Keadilan. http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan. [4 November 2014]

Monday, October 29, 2018

tugas ipa tentang biomaassa

loading...

biomassa


A.Defenisi

Energi biomassa adalah jenis bahan bakar yang dibuat dengan mengkonversi bahan biologis seperti tanaman.
Energi ini lantas ditransfer ke hewan dan manusia saat mereka mengkonsumsi tumbuhan.
Biomassa, yang terutama terdiri dari tumbuhan, mampu memberikan sejumlah besar energi yang digunakan untuk berbagai keperluan.

B.Contoh Energi Biomassa


Seperti disebutkan sebelumnya, biomassa adalah bentuk energi terbarukan karena diperoleh dari sumber-sumber yang dapat diproduksi lagi.
Hal ini karena sumber utama biomassa (tumbuhan) berlimpah di alam dan dapat terus tumbuh, serta limbahnya (dalam bentuk daun kering, cabang mati, dll) tersedia terus-menerus.
Berikut adalah berbagai contoh sumber energi biomassa:
1. Limbah pertanian
Sejumlah limbah pertanian dapat digunakan untuk produksi energi biomassa.
Berbagai limbah tersebut diantaranya adalah jerami, ampas tebu, kotoran ternak, serta kotoran unggas yang bisa digunakan sebagai bahan bakar untuk menghasilkan panas dan listrik.
2. Biogas
Biogas diproduksi melalui pemecahan bahan organik seperti kotoran manusia, material tanaman, pupuk kandang, dll.
Semua bahan organik tersebut diuraikan melalui proses fermentasi dengan bantuan mikroorganisme anaerobik untuk menghasilkan karbon dioksida dan metana.
Gas yang dihasilkan lantas digunakan untuk bahan bakar seperti menyalakan kompor, digunakan sebagai pemanas, atau untuk membangkitkan listrik.
3. Tanaman energi
Terdapat juga sejumlah tanaman energi yang ditanam secara komersial sebagai sumber energi.
Tanaman ini dibudidayakan dalam skala besar dan diproses untuk menghasilkan bahan bakar.
Berbagai tanaman sumber energi ini diantaranya adalah jagung, kedelai, rami, serta gandum.
Produk bahan bakar yang dihasilkan meliputi butanol, etanol, metanol, propanol, serta biodiesel.
4. Kayu
Kayu dibakar sebagai bahan bakar di banyak tempat di seluruh dunia. Kayu dianggap sebagai bentuk sederhana dari biomassa.
Energi yang dilepaskan oleh pembakaran kayu digunakan untuk memasak, untuk menghasilkan panas, dll.
Kayu juga digunakan untuk produksi listrik pada skala besar seperti dalam kasus pembangkit listrik tenaga uap.
Hanya saja, pembakaran kayu disertai dengan emisi sejumlah besar karbon dioksida ke udara yang merupakan gas rumah kaca.
Untuk menyeimbangkan polusi, lebih banyak pohon harus ditanam sehingga mampu menyerap kelebihan karbon dioksida dari atmosfer.
sekian dari saya apabila ada kesalahan mohon di maafkan

Sunday, October 28, 2018

tugas IPS Tentang Tokoh – Tokoh Proklamasi Serta Perannya




  1. Ir. SoekarnoMembaca teks Proklamasi dan menandatangani teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
  2. Drs. Mohammad Hatta: Mendampingi Ir. Soekarno pada waktu pembacaan teks proklamasi dan ikut menandatangani teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bersama Ir. Soekarno.
  3. Ibu Fatmawati (Istri Ir. Soekarno): Menjahit Sang Saka Merah Putih.
  4. Sukarni. : Mengusulkan agar naskah proklamasi ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, atas nama Bangsa Indonesia dan menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  5. Ahmad Soebarjo. : Merumuskan teks proklamasi.
  6. Chairul Saleh : Tidak menyetujui apabila anggota PPKI ikut menandatangani teks proklamasi.
  7. Wikana : Mengusulkan agar Proklamasi diadakan di Jakarta.
  8. Darwis :Menyampaikan hasil rapat para pemuda Indonesia di gedung Bakteriologi.
  9.  Latief Hendraningrat. :Pengibar Sang Saka Merah Putih.
  10. S. Suhud. :Pengibar Sang Saka Merah Putih.
  11. Suwirjo. :Sebagai walikota Jakarta menyampaikan Pidato Sambutan.
  12.  Ki Hajar Dewantara. : Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  13.  A.G. Pringgodigdo. : Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  14. Mr. A.A. Maramis. :Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  15. Dr. Muwardi. :Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  16. . Dr. Buntaran Martoatmodjo. : Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  17. Mr. Latuharhary. : Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  18. Abikusno Tjokrosujoso. : Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  19.  Anwar Tjokroaminoto. : Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  20. Otto Iskandardinata. : Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  21.  Pandu Kartawiguna. :Menghadiri Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  22. Sayuti Melik.  : Mengetik Naskah Proklamaasi

Sekian dari saya 
semoga bermanfaat











s


loading...

sejarah music Rap


ASAL MULA RAP


Rap adalah salah satu dari empat elemen budaya Hip-hop. Rap merupakan teknik vokal yang berkata-kata dengan cepat, sementara pelakunya disebut rapper. Biasanya, rap diiringi oleh DJ maupun sebuah band. Akan tetapi rap dapat ditelusuri kembali ke akar Afrika. Berabad-abad sebelum musik Hip-Hop ada, Afrika Barat telah memberikan cerita berirama yang bernama griots, lebih dari drum dan instrumentasi jarang. Koneksi tersebut telah diakui oleh seniman masa kini.



no
Nama penyanyi Rap
Umur
1.       
Eminem
43 tahun
2.       
Wiz Khalifa
28 tahun
3.       
Kanye Omari
36 tahun
4.       
Cordozar Calvin Broadus Jr.
42 tahun
5.       
Ludacris
36 tahun,
Musik rap adalah bagian dari gaya hidup hip-hop. Hip-hop adalah sub-kultur yang mulai muncul di lingkungan anak-anak kulit hitam dan hispanic yang tinggal di daerah Bronx di kota New York, Amerika Serikat. Budaya hip-hop sering ditandai dengan pilihan pakaian, graffiti pada tembok, dan gerakan dance mereka. Musik hip-hop punya ciri yang khas berupa beat yang kuat dan dibumbui dengan lirik-lirik yang mengalir dengan enak karena kata-katanya rhyming—kayak puisi[1]



                        1  https://id-id.facebook.com/notes/pengetahuan-umum-cerita-lucu/sejarah-dan-perkembangan-      musik-rap-serta-prospeknya-di-indonesiaf2/148305851934699



semoga bermanfaat
terimakasih........................


loading...

Thursday, October 25, 2018

makalah fiqih muamalah tentang luqathah (hukum barang temuan)


Makalah : FIQIH MUAMALAH
LUQATHAH
(BARANG TEMUAN)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
ADJIE SEPTIYAHADYANTO (24143038)
DIAH INTAN SYAHFITRI (24143018)
HALIMA NUR ASNITA (24143042)
ZAINAL ABIDIN (24143016)

FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH
UIN-SU
2014 - 2015













KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  fiqih muamalah tentang barang temuan (luqathah).
Adapun makalah  fiqih muamalah tentang barang temuan (luqathah).ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasannya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga makalah  fiqih muamalah tentang barang temuan (luqathah).ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.


Medan, 11 Oktober 2015


Pemakalah
Daftar isi
DAFTAR ISI...............................................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN…........………...…………………………………………….....…. 1
A.    Latar belakang............................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.......................................................................................................... 1
C.     Tujuan penulisan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 2
A.    Pengertian luqathah........................................................................................................2
B.     Hukum luqathah.............................................................................................................3
C.     Status barang di tangan penemu.....................................................................................4
D.    Macam-macam luqathah................................................................................................5
E.     Pengumuman dan pemanfaatan atau pemilikan luqathah..............................................6
F.      Biaya pemeliharaan luqathah.........................................................................................8
G.    Mengembalikan luqathah kepada pemiliknya................................................................9
H.    Anak yang hilang (laghit) dan nasab (laghit).................................................................9
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 10
KESIMPULAN....................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................11













BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Luqathah (barang temuan) secara bahasa dengan huruf qaf berbaris atas (fathah) merupakan kata nama dari multaqith berkata Imam Khalil bin Ahmad bahwa setiap kata nama yang mempunyai sintaksis fu’lah, maka dia adalah untuk nama kata kerja (fa’il), sama seperti ucapan para ahli bahasa humazah (celaan), lumazah (ejekan) dan Luuqathah dengan qaf berbaris mati (sukun) adalah harta yang di temukan). Al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya dan kemudian di temukan oleh orang lain.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud Luqathah?
2.      Bagaimana hukum luqathah?
3.      Apa status barang di tangan penemu?
4.      Sebutkan macam-macam luqathah?
5.      Bagaimana pengumuman dan pemanfaatan luqathah ?
6.      Apa saja biaya pemeliharaan luqathah?
7.      Bagaimana mengembalikan luqathah kepada pemiliknya?
8.      Bagaimaana dengan anak yang hilang (laghit) dan nasabnya?

C.    Tujuan penulisan
1.      Dapat mengetahui defenisi Luqathah.
2.      Dapat mengetahui hukum luqathah.
3.      Dapat mengetahui status barang di tangan penemu.
4.      Dapat mengetahui macam-macam luqathah.
5.      Dapat mengetahui bagaimana pengumuman dan pemanfaatan luqathah.
6.      Dapat mengetahui biaya pemeliharaan luqathah.
7.      Dapat mengetahuimengembalikan barang luqathah kepada pemiliknya.
8.      Dapat mengetahui anak yang hilang dan nasabnya.

BAB II
PEMBAHASAN
(LUQATHAH)
A.    Pengertian luqathah
            Secara etimologi, Al-luqathah berarti sesuatu yang di peroleh setelah di usahakan, atau sesuatu yang di pungut.[1]
            Secara terminologi ada beberapa defenisi Al-luqathah yang dikemukakan para pakar fiqh diantaranya adalah defenisi yang dikemukakan ulama hanafiyah yaitu :

Artinya
Harta yang ditemukan seseorang, tidak diketahui pemiliknya dan harta itu tidak termasuk harta yang boleh dimiliki (Al-mubah), seperti harta milik kafir harbi (kafir yang memusuhi umat islam).
Ulama hambali mendefenisikan dengan

Artinya:
Harta seseorang yang hilang, dan di temukan orang lain.

Jadi Al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya dan kemudian di temukan oleh orang lain. Atau harta uang hilamg yang jatuh, lupa dan sebagainya.
B.     Hukum Luqathah
Ulama fiqh berpendapat tentang hukum memungut barang temuan di jalan.
Pendapat pertama, menurut ulama hanafiyah dan hanabilah, Apabila seseorang menemukan barang di tengah jalan, maka hukumnya makruh memungut barang tersebut, karena perbuatan itu dapat menjerumuskan untuk memanfaatkan atau memakan barang yang haram.
Pendapat kedua, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah, apabila seseorang menemukan barang atau harta di suatu tempat sedang pemiliknya tidak diketahui, barang itu lebih baik di pungut/diambil, apabila orang yang menemukan khawatir barang itu akan hilang atau di temukan oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab. Apabila kekhawatiran ini tidak ada, maka hukum memungutnya boleh saja.
Alasannya karena seorang muslim berkewajiban memlihara harta saudaranya sebagaimana sabda Rasullah SAW :


Artinya :
“Allah akan senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba itumembantu saudaranya”.(HR . Al-Bukhari dan Muslim dari Abi hurairah)






C.    Status barang temuan di tangan penemu.
            Para ulama fiqh berbeda pendapat, menurut ulama Hanafiyah mengatakan bahwa barang temuan berstatus amanah ditangan penemunya dan ia berkewajiban untuk mengumumkan barang temuan tersebut. Ketika barang itu di temukan wajib disaksikan oleh dua orang saksi, sehingga tidak muncul dugaan bahwa barang itu di pungut untuk dirinya sendiri.[2]
Sabda Rasullah SAW.

Artinya : “Siapa yang menemukan barang temuan, maka hendaklah disaksikan dua orang yang hadir”. (HR. Ahmad Ibnu Hambal, Ibnu Majah, Annasai, Abu Daud dan Al-baihaqi).
Sabda Rasullah SAW diatas bertujuan agar barang yang di pungut jangan sampai di klaim oleh penemunya sebagai barangnya sendiri atau dia memanfaatkan untuk kepentingannya, padahal pemiliknya belum diketahui. Ulama hanafiyah juga mengatakan apabila barang itu hilang atau rusak di tangan penemunya dan itu dilakukan secara sengaja, maka dia dikenakan ganti.[3]
            Menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa barang yang ditemukan dijalan menjadi amanah di tangan penemunya, tetapi tidak diwajibkan menghadirkan dua orang saksi.
Alasanya adalah sebuah sabda Rasul SAW yang memrintahkan Zaid Ibnu khalid dan Ubai  Ibnu Ka’ab(keduamua sahabat Rasul SAW)

Untuk mengumumukan barang temuan itu dan Rasul tidak meminta agar barang disaksikan (HR.Bukhari dan Muslim).
Hadis yang sama juga diriwayatkan oleh muslim bersama-sama Ahmad Ibnu Hanbaldan At-Tarmidzi. Mereka juga mengatakan bahwa sifat amanah dengan penemu barang itu sama dengan sifat wadi’ah(barang titipan), tidak mengandung resiko apa-apa.
D.    Macam – macam luqathah.
            Para ulama membagi luqhatnya menjadi dua yaitu berbentuk selain binatang dan berbentuk binatang ternak yang tersesat dari pemiliknya.
Apabila yang di temukan itu ialah hewan ternak, menurut ulama hanafiyah dan syafi’iyah, penemuannya boleh memungut hewan ternak itu dan hewan itu menjadi amanah di tangannya dan wajib di kembalikan kepada pemiliknya jika telah diketahui. Demikian juga hukumnya terhadap harta dan selain hewan ternak.[4]
            Akan tetapi Imam malik (93-179H/712-795 M). Berpendapat bahwa memungut  binatang ternak yang sesat atau barang yang hilang dari pemiliknya, amanahnya makruh. Alasannya beberapa hadist yang bernada mengancam para penemu barang tidak amanah.
Diantara hadist-hadist itu adalah riwayat dari zaidibn khalid al – juhani, ditanyakan orang-orang kepada Rasullah SAW  tentang luqathah emas dan perak .
Rassullah SAW bersabda:


Artinya :
“Umumkan jenis kantong barang itu dan tempat barang itu selama satu tahun, apabila pemiliknya tidak diketahui maka barang itu boleh engkau pergunakan dengan syarat engkau ganti apabila pemiliknya datang, atau barang itu engkau pelihara sebagai barang titipan sampai diambil oleh pemiliknya. (HR.Muslim)
Dalam hadis lain Rasullah SAW bersabda.

Artinya : “Hewan sesat itu bisa menjadi penemunya masuk neraka”
(HR.Ahmad ibn Hanbal, at-tabrani, ibn majah dan ibn hibban)
Akan tetapi, ulama hanafiyah dan syafi’iyah mengatakan bahwa untuk zaman sekarang (zaman mereka dan zaman sekarang) dimana prinsip-prinsip amanah sudah longgar, maka sebaiknya barang itu dipungut sebagai amanah dan dikembalikan kepada pemiliknyaa jika sudah diketahui.
E.     Pengumuman dan pemanfaatan atau pemilikan luqathah
            Pengumuman barang temuan (luqathah) akan tetap berada di tangan penemunya, dan si penemu tidak berkewajiban menjaminnya jika rusak, kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kecerobohan atau tindakan yang berlebihan. Ia wajib mengumumkan barang itu di tengah-tengah masyarakat dengan segala cara dan disemua tempat yang kemungkinan pemiliknya berada. Jika pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda khusus yang menjadi ciri utama barangnya, si penemu wajib menyerahkan barang temuan itu kepadanya. Jika pemiliknya tidak muncul, si penemu harus mengumumkannya selama satu tahun. Jika setelah lewat setahun pemiliknya juga tidak muncul dan datang, si penemu boleh menggunakannya, baik dengan di pindah tangankan maupun dimanfaatkan kegunaannya, baik si penemu itu orang miskin maupun orang kaya.[5]
Pemilik atau pemanfaatan barang temuan apabila telah diumumkan selama setahun, ternyata pemiliknya, masih tidak diketahui, bolehkah barang temuan itu dimanfaatkan atau di makan?
            Para ulama fiqh dalam masalah ini membedakan barang temuan yang berbentuk binatang ternak dengan barang atau harta selain ternak. Apabila barang temuan itu berupa hewan ternak mereka sepakat menyatakan boleh dimakan oleh penemunya.
Alasan mereka adalah di hadis Rasullah saw mengatakan bahwa :

Artinya : “dia (hewan ternak) itu milikmu atau milik saudaramu atau akan di terkam harimau’. (HR. Al-Bukhari dan muslim dari zaidd ibn khalid al-juhani)
Akan tetapi, para ulama fiqh berbeda pula dalam perlu ada tidaknya membayar ganti rugi, apabila setahun di umumkan tiba-tiba datang pemiliknya menagih binatang itu, semantara hewan temuan itu telah di manfaatkan.
            Jumhur ulama mengatakan bahwa sekalipun dibolehkan memakannya, tetapi apabila datang pemiliknya meminta hewan itu kembali, maka waajib membayar ganti rugi seharga hewan itu. Sedangkan pendapat imam malik mengatakan tidak dikenakan ganti rugi sesuai dengan hadis di atas apabila yang di temukan itu bersifat harta, bukan hewan ternak, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam pemanfaatan. Ulama hanafiyah mengatakan baahwa bila penemu itu orang kaya, maka ia tidak boleh memanfaatkan harta temuan itu, tetapi wajib baginya untuk menyedekahkan harta itu kepada orang miskin, sekalipun orang miskin itu keluarga dekatnya. Alasanya mereka firman Allah dalam surah Al-baqarah 2 :188.

Artinya : “janganlah kamu saling memakan harta diantarakamu dengan cara yang batil.”
Dalam sabda Rasullah saw dikatakan

Artinya :“ tidak halal harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan hatinya”  (HR.Ahmad ibn hanbal, al-hakim dan ibn hibban)
            Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila orang menemukan harta itu telah mengumumkan selama satu tahun dan tidak ada yang mengaku kehilangan barang itu maka penemu harta itu boleh memakan atau memanfaaatkan baik kaya maupun miskin. Alasan mereka adalah hadis zaid ibn ibrahim al juhani yang diriwayatkan oleh bukhari muslim diatas.
            Adapun terhadap luqathah tanah haram, merkkah dan madinah menurut ulama syafi’iyah tidak boleh dimiliki dan wajib di umumkan selamanya, alasannya menurut saabda Rasullah saw :

Artinya : “ negri ini telah dijadikan allah tanah haram, tidak boleh di pungut luqathahnya kecuali untuk di umumkan (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
F.     Biaya pemeliharaan luqathah
            Resiko dari barang temuan yang belum diketahui pemiliknya sebenarnya disaranya barang temuan itu memerlukan biaya, seperti hewan ternak yang di beri makan dans ebagainya. Untuk menentukan siapa yang bertangung jawab atas seluruh biaya barang temuan yang memmerlukan biaya ini dapat perbedaan pendapat dalam ulama fiqh.[6]
            Ulama malikiyah mengatakan bahwa seluruh biaya yang di perlukan penangung oleh penemunya. Apabila pemilik barang itu datang, ia boleh meminta ganti rugi biaya itu kepada pemilik barang. Apabila penemunya tidak datang dengan sendirinya ia boleh mengeluarkan biaya yang telah ia keluarkanharta itu dan sisanya disedekahkan.
            Akan tetapi, ulama syafi’iyah mengatakan bahwa biaya untuk mengumumkan atau memelihara barang temuan itu di bebankan kepada bendahara negara (bait al-mal).
            Apabila barang temuan itu berupa hewan ternak, maka menurut ulama malikiyah segala biaya yang di keluarkan dalam memelihara dan mengumumkan di bebankan kepada pemiliknya. Sementara itu ulama syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa segala biayanya yang di perlukan itu biaya sukarela dari penemu, dan tidak harus di minta gantinya dari pemilik ternak itu. Kecuali ada izin dari hakim. Demikian juga ulama hanafiyah berpendapat jika biaya yang dikeluarkan tidak sepengetahuan hakim, maka biaya itu menjadi tangung jawab penemu. Akan tetapi jika pengeluaran biaya itu diketahui oleh hakim maka penemu berhak menunutut ganti rugi kepada pemilik ternak itu juga sudah diketahui.
G.    Mengembaliakn luqathah kepada pemiliknya
            Apabila ada orang mengaku bahwa barang atau ternak yang di temukan itu adalah miliknya, maka dalam hal ini perlu di teliti secara seksama apakah memang benar ia pemiliknya. Tata cara yang harus dilakukan adalah meminta orang yang mengaku pemilik atau binatang ternak itu mengemukakan  ciri-ciri barang itu, serta ciri khusus yang membedakannya dengan barang atau ternak lainnya atau ia bisa menunjukan bukti, atau dua orang saksi yang membuktikan bahwa barang itu benar-benar miliknya apabila ia berhasil mengemukakan barang itu atau ada bukti-bukti yang sah menunjukkan bahwa barang itu memang miliknya, atau ada dua orang saksi yang membenarkannya, maka barulah barang itu di serahkan kepadanya. Tata cara seperti ini dasarkan kepada  kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh kutub asy-itthah.
H.    Anak yang hilang (laghit) dan nasab (laghit)
Laghit adalah anak kecil yang belum baliqh atau dewasa yang di temukan di jalan atau tersesat di jalan atau tidak diketahui nasabnya.[7] Menurut ulama fiqh :

Artinya : “Anak kecil yang hilang atau yang di buang orangtuanya untuk menghindari tangung jawab atau untuk menutupi suatu perbuatan zina sehingga tidak diketahui orangtuanya”.
Hukum memungut laghit
Hukum memungut laghit adalah fardu kifayah ia sama seperti setiap barang temuan yang tidak ada penangungnya. Dia dihukum sebagai muslim ketika ditemukan diwilayah negara islam.
Biaya hidup laghit
Jika laghit di temukan dalam keadaan membawa harta, maka biaya hidupnya di ambilkan dari harta tersebut. Namun jika tidak ada biaya di ambilkan dari baitul mal atau khas negara. Jika baitul mal mengalami kesulitan, orang mampu yang mengetahui kleadaanya dianjurkan membiayai kehidupannya. Ini dimaksudkan untuk menyelematkan laghit dari kebinasaan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Barang temuan atau al-luqathah adalah harta yang hilang dari tuanya dan kemudian di temukan oleh orang lain. Atau harta uang hilamg yang jatuh, lupa dan sebagainya.
Bahwa dalam bab tentang barang teemuan (luqathah)  ada beberapa pengertian, syarat –syarat barang temuan dan hkum-hukum mengenai barang temuan. Hukum mengenai barang temuan ada beberapa hal, diantaranya hukum persaksian, hukum mengetahui ciri-ciri barang temuan, hukum mengemukakan barang temuan, dan lain sebagainya. Apabila menemukanbarang temuan sebaiknya di umumkan kemasyarakat umum, kemudian apabila tidak di temmukan pemiliknya maka boleh dimiliki barang temuan tadi dengan niat memiliki.











Daftar pustaka

Nasroen,haroen. Fiqih muamalah. Jakarta:gaya media prama.2007. 
Hendi, Suhendi. Fikih muamalah. jakarta:Pt.rajagrafindo persada.2002.
Zaini, muhammad. Fikih muamalah. Surabaya:pena salsabila.2014.
Sulaiman, Ahmad yahya al-faili.fikih sunnah, jakarta:pustaka al-kautsar. 2009.
Ahmad wardi muchlish,fiqih muamalat. (www.liat internet2015)



                [1]  Nasroen, harun. Fiqihmuamalah.(jakarta:gayamedia.2007) h 260-261
                [2] Ibid. H 262-263
                [3] Hendi, suhendi, fikih muamalah (jakarta:PT raja grafindo persada.2002) h 198
                [4] Ibid, h 264- 265
                [5] Muhammad,zaini, fikih muamalah. (surabaya:pena salsabila.2014) h 68
                [6] Nasroen, haroen. Fiqh muamala. (jakarta:gaya purnama,2007) h 268
                [7] Sulaiman, ahmad yahya al-faili.fikih sunnah.(jakarta:pustaka al-kautsar.2009) h 835-836






Sekian penjelasan dari saya mohon maaf jika ada salah-salah kata wassalamualaikum.........................................................


loading...

Teks Deskripsi tentang yuki simpang raya

kali ini saya membahas tugas bahasa indonesia tentang teks deskripsi suatu pusat perbelanjaan yang ada di kota medan yaitu yuki simpang raya...